Konten Media Partner

Siswi SMP N 8 Yogyakarta 'Wajib' Pakai Hijab, Ini Kata Ombudsman

7 Februari 2019 16:02 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana halaman SMP N 8 Yogyakarta. Foto: erl
zoom-in-whitePerbesar
Suasana halaman SMP N 8 Yogyakarta. Foto: erl
ADVERTISEMENT
Diduga melakukan pemaksaan untuk mengenakan jilbab pada siswi mereka, SMP N 8 Yogyakarta mendapat surat dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI). SMP N 8 Yogyakarta diperintahkan untuk mengubah isi tata tertib yang mereka buat untuk para siswa.
ADVERTISEMENT
Kepala ORI DIY, Budi Masturi, mengatakan September 2018 lalu, pihaknya menerima laporan dari salah seorang wali murid SMP N 8 Yogyakarta. Wali murid tersebut merasa keberatan dengan aturan wajib mengenakan jilbab bagi siswi di sekolah tersebut. Kewajiban tersebut tertera dalam tata tertib sekolah SMP N 8 Yogyakarta.
Mendapat laporan tersebut, ORI DIY lantas melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh ORI DIY menyebutkan, tata tertib yang dibuat oleh pihak sekolah sebenarnya mengacu pada peraturan wali (Perwal) nomor 57 tahun 2011. Namun dalam tata tertib yang dibuat ternyata tidak sesuai dengan Perwal tersebut.
"Dalam aturan siswa dapat mengenakan busana muslim untuk menunjukkan identitas muslimahnya. Namun dalam tata tertib kata-kata dapat tersebut tidak dicantumkan," ujarnya, Kamis (6/2/2019).
ADVERTISEMENT
Sebenarnya tidak ada kata-kata wajib mengenakan jilbab, namun karena dimasukkan dalam tata tertib maka hal tersebut seolah menjadi norma atau keharusan. Di mana ketika sudah dicantumkan dalam tata tertib maka jika tidak melaksanakannya dianggap tidak menaati peraturan sekolah.
Hal tersebutlah yang membuat wali murid keberatan dan melaporkan ke ORI. Setelah ditindaklanjuti, pihaknya lantas membuat beberapa rekomendasi. Sebelum keluar laporan hasil akhir pemeriksaan, sebenarnya ORI sudah mengeluarkan rekomendasi secara lisan agar tata tertib tersebut direvisi.
"Pihak sekolah sebenarnya sudah melakukan revisi, tetapi tidak sesuai dengan yang kita harapkan. Makanya kita keluarkan surat kali ini,"tambahnya.
Setelah ditelusuri, ternyata pembuatan tata tertib tersebut juga tidak berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan. Padahal sejatinya untuk membuat tata tertib seharusnya memang harus berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan agar terjadi kesinkronan.
ADVERTISEMENT
Selain merekomendasikan SMP 8 Yogyakarta, pihaknya juga meminta kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan tata tertib yang dibuat oleh pihak sekolah. Karena berdasarkan penelusuran ORI, masih ada tata tertib yang tidak sesuai.
Saat media ini berusaha mengkonfirmasi pihak sekolah dengan mendatangi SMP 8 Yogyakarta, dan berusaha menemui Kepala Sekolah Retna Wuryaningsih. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Nanang Syahid Wahyudi mengaku ia bersama sekolah memang menerima surat rekomendasi dari ORI tersebut.
Namun ia mengaku tidak mengetahui apa isi dari rekomendasi karena belum membuka surat tersebut dan kepala sekolah juga langsung pergi melayat. Sebelum surat tersebut keluar, lanjutnya, beberapa kali kepala sekolah SMP N 8 Yogyakarta memang memenuhi panggilan ORI terkait dengan laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Persoalan itu sudah selesai. Rekomendasi itu sepertinya bukan untuk SMP 8 Yogyakarta saja, tetapi juga untuk Dinas,"ujarnya. (erl/adn)