Soal Pembakaran Bendera Tauhid, PKS: Pelaku Harus Diadili

Konten Media Partner
23 Oktober 2018 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Persoalan pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang dilakukan oleh oknum anggota Banser terus berlanjut. Kini, anggota DPR RI yang juga Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Sukamta, turut bicara. Ia menyesalkan aksi pembakaran tersebut. Menurut Sukamta, jika memang pembakaran bendera yang bertuliskan kalimat Tauhid tersebut ada hubungannya dengan larangan HTI, maka ia tidak sepaham dengan aksi tersebut. Sebab, kalimat tauhid tersebut adalah milik umat Islam secara umum.  Karena merupakan milik umum maka persoalan pembakaran tersebut adalah hal yang sangat sensitif. Oleh karena itu harus ditindaklanjuti dengan proses hukum yang berlaku. Sudah sewajarnya jika yang melakukan aksi pembakaran tersebut ditangkap dan diproses secara hukum. "Kalimat tauhid itu karena identik dengan bendera ormas HTI yang sudah dibubarkan oleh pemerintah. Kalau orang tak setuju HTI oke, tapikan kalimat tauhid milik semua umat Islam, ketidaksetujuan pada suatu kelompok jangan (jadi dasar) lakukan hal-hal sensitif bagi umat Islam secara umum," ujarnya ditemui wartawan di sela acara Literasi Media bersama Komisi Penyiaran Indonesia di Hotel Grand Mercure, Jalan Laksda Adisutjipto, Sleman, Selasa (23/10/2018). Sukamto menegaskan, apapun ketidaksetujuan atau pertentangan yang terjadi dan mengarah kepada satu kelompok terhadap kelompok lain, maka seharusnya simbol-simbol agama itu jangan sampai dinodai. Karena justru nanti akan memicu perpecahan yang semakin besar. Oleh karena itu, langkah hukum sesuai aturan perundangan yang berlaku adalah jalan keluar terbaik mengatasi persoalan ini. Agar ke depan persoalan tersebut tidak merembet ke hal-hal yang lain. "(Persoalan ini) harus segera diselesaikan oleh aparat hukum, agar tidak merembet ke mana-mana. Ini persoalan sangat sensitif jika ada pihak-pihak yang mendramatisir sedikit saja bisa menjadi masalah besar dan tak terkendali," tambahnya. Pihaknya mendorong aparat hukum agar segera memproses para pelaku dan diadili di pengadilan. Jika sudah diproses di pengadilan maka persoalan tersebut segera selesai. "Pelaku harus diadili kalau terbukti bersalah biar yang memutus pengadilan, kalau tak terbukti juga yang memutus pengadilan. Saya kira itu lebih fair untuk semuanya," kata Sukamta. Sukamta menegaskan kalimat tauhid merupakan kalimat suci bagi umat Islam dan tidak boleh dinodai. Anggota Komisi I DPR itu berharap semua pihak menghormati simbol-simbol agama tersebut. (erl)
ADVERTISEMENT