Konten Media Partner

Status Kepemilikan Hotel yang Ditukar Guling di Jogja Dipertanyakan

17 Januari 2024 13:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hotel Top Malioboro Jogja yang tersandung kasus. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Hotel Top Malioboro Jogja yang tersandung kasus. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Persoalan kasus dugaan penipuan investasi hotel di Yogyakarta di antara pemegang saham mayoritas PT GMS dengan salah satu direksinya masih terus berlanjut. Kasus yang bermula dari pembelian saham hingga berujung pada tukar guling aset berupa Hotel Top Malioboro ini masih menyisakan tanda tanya.
ADVERTISEMENT
Penasihat hukum para pemegang saham PT. GMS yang menjadi korban penipuan, Julius Rutumalessy mempertanyakan status kepemilikan hotel Top Malioboro itu. Apalagi usai adanya beredar video klarifikasi di sosial media, oleh pihak direksi, Hotel Top Malioboro ini diklaim sudah menjadi aset milik PT. GMS.
Sepengetahuan dia, proses tukar guling hotel itu tidak dinotarilkan sehingga masih atas nama perusahaan SKN yang lain yakni PT MPM yang diagunkan ke bank Bukopin sebagai jaminan untuk pinjaman SKN lainnya.
Julius menyebut pihak Bank Bukopin seharusnya memberikan jawaban terkait status kepemilikan aset Hotel Top Malioboro. Jawaban dari Bank Bukopin ini dinilai Julius penting karena menyangkut transparansi.
"Kami mempertanyakan posisi atau peranan bank hak tanggungan. Siapa pemilik sebenarnya hotel Top Malioboro, waktunya Bank Kb Bukopin bersuara," kata Julius, Selasa (16/1/2024).
ADVERTISEMENT
Dalam waktu dekat pihaknya juga berencana untuk menyambangi bank tersebut untuk memberikan sejumlah bukti bahwa kepemilikan hotel Top Malioboro masih atas nama SKN. Saat didatangi awak media ke lokasi, Kb Bukopin Cabang Jogja belum dapat memberikan pernyataan lantaran pimpinan bank sedang tidak berada di lokasi.
"Bank Bukopin harus segera memberi kejelasan hal tersebut. Ini salah satu tanggung jawab lembaga perbankan yang dipercaya nasabah. Tanggung jawab ntuk memberikan iklim investasi yang aman. Saya pikir ini juga bentuk menjaga reputasi lembaga Bank itu sendiri," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, pemegang saham mayoritas PT GMS melaporkan eks direktur utama perusahaan tersebut atas dugaan penipuan investasi properti. Dugaan penipuan itu bermula saat SKN membeli 24 lembar saham PT GMS dengan harga per lembar Rp1,160 miliar dengan pembayaran melalui bilyet giro atau cek.
ADVERTISEMENT
Versi pelapor, SKN hanya mampu membayar 1 lembar saham yang dibelinya melalui bilyet giro atau cek. Di tengah jalan skema pembayaran diubah dengan tukar guling hotel Top Malioboro untuk sisa saham lainnya.
Sementara pihak SKN melalui Law Office Yusuf Singajuru Jafar & Partners lewat Kuasa hukum PT GMS, Dewi Cynthia juga menjelaskan bahwa apa yang dilaporkan terkait adanya dugaan penipuan atau penggelapan investasi hotel di Yogyakarta yang menyeret nama Direktur Utamanya, SKN itu tidak akurat.
Dewi mengatakan keputusan itu telah dibahas dan disetujui bersama oleh Dewan Direksi dan Komisaris Utama PT GMS. Dewi juga menuturkan pembelian aset Hotel Top Malioboro telah dilaporkan kepada para pemegang saham dengan cara pembayarannya melalui RUPS Tahunan 2019 tanggal 26 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
"Pembelian tersebut sesuai dengan kewenangan direksi dan AD/ART PT GMS, dan telah dilaporkan kepada pemegang saham serta dicatat dalam Laporan Keuangan Perseroan," tandas Dewi, beberapa waktu lalu.
(M Wulan)