Konten Media Partner

Sultan Ground Tidak Dilepas untuk Jalan Tol, Keraton Jogja Terbitkan Palilah

Tugu Jogjaverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji. Foto: Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji. Foto: Tugu Jogja

Ada beberapa bidang tanah Sultan Ground (SG) yang nanti akan terkena proyek jalan tol Jogja-Solo ataupun Jogja-Bawen. Tanah tersebut tidak akan dilepas oleh pihak Keraton untuk proses ganti kepada pihak PT Jasa Marga.

Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji menandaskan memang sejak awal pihak keraton itu sudah menyampaikan bahwa tanah Keraton itu tidak akan dilepas. Hanya saja jika akan dipergunakan untuk jalan tol, pihak keraton sudah mengizinkan.

"Ya tidak akan dilepas tetapi kalau mau digunakan ya silakan," ujar Aji, Jumat (13/1/2023).

Untuk mekanisme yang ditempuh agar ada legal formalnya maka nanti pihak Keraton Yogyakarta akan mengeluarkan Palilah. Palilah tersebut diberikan oleh pihak Keraton kepada direktorat jenderal Jasa Marga.

"Sepertinya proses sudah mulai dilaksanakan bahkan sudah ada bidang yang surat Palilahnya keluar,"kata Aji

Aji menyebut ada dua jenis tanah Sultan Ground yang terdampak jalan tol. Yang pertama adalah tanah Keraton yang dipergunakan kas desa atau pelungguh atau pengarem-arem. Namun ada tanah keraton yang tidak ada pengelolanya dari pihak lain.

"Tetapi dua-duanya tidak akan dilepaskan," tandas dia.

Dia menandaskan jika tanah kas desa itu sebenarnya adalah tanah Keraton yang dipalilahkan kepada desa agar digunakan. Jika nanti akan berubah peruntukannya maka harus ada palilah baru.

Aji menambahkan saat ini tengah ada pembahasan berkaitan dengan kompensasi yang akan diberikan ke pihak desa. Apakah nanti akan berupa sewa dalam bentuk tahunan atau sekian puluh tahun.

"Itu masih dalam perbedaan tertentu pembicaraannya masih berlangsung," kata dia.

Selama ini tanah kas desa menjadi salah satu penghasilan Desa. Sehingga ketika tanah kas desa mereka terkena proyek jalan tol maka tidak boleh Desa kemudian tidak punya penghasilan.

Menurut Aji, dalam Palilah tersebut nantinya juga akan ditulis tentang batas waktunya. Namun sepertinya jika digunakan untuk jalan tol maka bunyi Palilahnya adalah sepanjang masih digunakan maka masih berlaku tetapi kalau ada perubahan peruntukan maka perlu palilah baru.

"Nah nanti bergantung pada kesepakatan antara Jasa Marga dengan Pihak Keraton," kata dia.

Apakah suatu saat bisa diminta oleh Keraton, Aji mengatakan sepanjang digunakan untuk jalan tol maka bisa terus digunakan. Karena hal ini sama seperti pemberian palilah tanah keraton untuk sekolah.

"Kalau Keraton memberi palilah kepada sekolah gitu ya sepanjang masih dipakai oleh sekolah itu yayasan itu silakan dipergunakan," terang dia.