Konten Media Partner

Sultan HB X Tanggapi Soal Proyek Beach Club di Gunungkidul

13 Juni 2024 19:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Foto: M Wulan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Foto: M Wulan
ADVERTISEMENT
Belakangan ini, publik di jagat maya ramai memperbincangkan proyek pembangunan beach club yang sebelumnya turut melibatkan artis Raffi Ahmad. Namun Raffi Ahmad telah menarik diri dari investasi tersebut lantaran tak ingin memberikan dampak buruk bagi kelestarian lingkungan setempat.
ADVERTISEMENT
Menanggapi polemik proyek yang sedang viral itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X kini angkat bicara. Dirinya menekankan urusan investasi itu kebijakannya berada pada Pemerintah Kabupaten yang dalam hal ini adalah Pemkab Gunungkidul.
Oleh karena itu, Sultan HB X meminta Pemerintah setempat dapat betul-betul memastikan bahwa proyek itu berjalan sesuai aturan yang berlaku apalagi lokasi yang dipilih untuk berinvestasi itu berada di kawasan karst yang dilindungi.
"Sekarang persoalannya, Raffi (dan investor lain) itu sudah mengajukan permohonan belum? Kalau belum mengajukan permohonan, berarti kan tidak pas, berarti bisa cari lokasi yang lain," ujar Gubernur DIY, Sultan HB X, Kamis (13/6/2024).
Meski Raffi Ahmad sudah mengundurkan diri, Sultan HB X menyoroti seharusnya proyek itu dari awal tidak diperbolehkan pasalnya mengganggu kelestarian alam.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, kata dia, Investor pun seharusnya sudah mengetahui status kawasan tersebut sebelum memilih lokasi. Meski demikian, Sultan HB X baru rencana terhadap pembangunan itu pun masih dalam tahap awal yakni berupa koordinasi dengan kabupaten dan pejabat terkait lainnya.
Perlu kajian-kajian terlebih dahulu dan memastikan apakah investasi yang direncanakan telah mendapatkan persetujuan dari Pemkab Gunungkidul atau belum. Jika proyek beach club itu sudah mulai terealisasi untuk dibangun maka kesalahan ada di Pemda DIY.
"Tapi kalau itu (perizinan) sudah jadi urusan Pemda, ya Pemdanya yang salah. Mestinya kan tidak boleh kawasan itu ada bangunan. Tapi kelihatannya kok belum (terealisasi), ya sebetulnya kasarannya baru ngomong-ngomong," jelasnya.
"Investasi kayak gitu kan urusannya, ijin lokasi kan di Kabupaten-kota bukan urusannya Provinsi. Jadi prosedurnya gimana saya juga ndak tahu," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Raffi Ahmad menyampaikan alasannya mundur itu karena memahami kekhawatiran masyarakat soal dampak lingkungan akibat proyek tersebut.
Sebagai warga negara yang baik, dia berkomitmen akan menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(M Wulan)