news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tabung Gas LPG Non Subsidi Dioplos, 4 Tips Agar Tidak Tertipu

Konten Media Partner
30 Maret 2019 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gas LPG yang disita. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gas LPG yang disita. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Kasus pengoplosan gas LPG yang terjadi di Jawa Tengah merugikan banyak pihak terutama masyarakat. Akibat kasus pengoplosan, tak jarang di sejumlah daerah mengalami kelangkaan tabung gas LPG 3 kg (bersubsidi) yang membuat masyarakat tak mampu mendapatkan tabung melon itu. Tak hanya itu, pengguna gas LPG 5,5 kg dan 12 kg juga dirugikan lantaran isi yang mereka terima tidak sesuai dengan yang seharusnya didapatkan.
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah tips agar tidak mendapatkan gas LPG oplosan.
Perhatikan segel
Pastikan gas LPG yang dibeli memiliki segel yang ada barcodenya. Apabila yang dibeli adalah gas LPG dengan segel putih transparan, sebaiknya masyarakat mengembalikan tabung gas tersebut.
Pasalnya tabung gas resmi yang dikeluarkan memiliki segel resmi yang bisa di scan dengan aplikasi yang diinstal di smartphone. Setelah discan, maka akan ditunjukkan tempat pengisian gas dari tabung gas LPG yang dibeli.
Harga yang Dipatok
Masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan harga tabung gas LPG 12 kg yang murah. Harga resmi yang dikeluarkan Pertamina unntuk gas LPG 12 kg adalah Rp139.100.
Sejumlah bahaya mengintai saat masyarakat tergiur untuk membeli gas LPG dengan harga yang murah atau oplosan, salah satunya adalah kemungkinan gas tersebut untuk meledak.
ADVERTISEMENT
Perhatikan berat tabung
Tidak ada salahnya untuk menimbang tabung gas yang dibeli. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah tabung gas yang dipilih oplosan atau asli. Bagi para pengguna tabung gas LPG 12 kg, maka ketika tabung ditimbang akan menunjukkan angka kurang lebih 27,2 kg. Apabila masyarakat mendapatkan tabung gas dengan berat kurang dari 27,2 kg, kembalikan tabung gas tersebut dan segera melapor pada pihak yang berwajib.
Beli di Agen Resmi
Hal yang membedakan ketika membeli gas LPG di agen resmi dan tidak adalah, soal penimbangan. Di agen resmi, pembeli berhak untuk menimbang tabung gas LPG yang dipilihnya. Pembeli diperkenankan untuk menukar tabung gas LPG jika beratnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (lvt/adn)
ADVERTISEMENT