Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Tanggapi Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN, Mahfud MD: Perbaiki Selagi Bisa
14 Agustus 2024 16:41 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta Ketua MK saat ini, Suhartoyo untuk dibatalkan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam amar putusan Nomor 604/g/2023/PTUN.JKT. yang menjelaskan bahwa PTUN telah mengabulkan gugatan dari Anwar Usman.
Hal tersebut dinilai menjadi kemenangan bagi Ipar Presiden Jokowi tersebut. Dengan putusan tersebut, PTUN menilai jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, tidak sah.
Hal tersebut mendapatkan tanggapan dari Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD.
Mahfud MD menilai jika merasa putusan pengadilan terdapat kejanggalan, disebutnya perubahan bukanlah suatu hal yang mustahil.
“Kalau urusan pengadilan yang oleh masyarakat dinilai agak aneh, jawaban saya sudah selesai
sebenarnya. Lakukan apa yang mau kau lakukan mumpung kau masih bisa.
Mahfud menyiratkan pesan kepada putusan Hakim PTUN agar dapat merubah keputusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Bahkan, ia menyampaikan, akan ada masa dimana hukum dan keadilan akan sulit untuk didapatkan.”Zaman akan berjalan, tidak statis, akan ada zaman kau tidak bisa melakukan apa-apa,” kata Mahfud. (Hadid H).