Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Tarif Angkutan AKDP di Gunungkidul Naik Rp 20 Ribu
10 September 2022 19:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Gunungkidul bersiap menaikkan tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah sejak 3 September 2022 yang lalu
ADVERTISEMENT
Perwakilan dari Organda Gunungkidul, Wasdiyanto mengungkapkan, sejak pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi, operasional mereka telah mengalami kenaikan. Terlebih sebelumnya sudah ada kenaikan harga onderdil yang memaksa mereka mengencangkan ikat pinggang.
Oleh karenanya, para pengusaha angkutan darat telah sepakat menaikkan tiket. Kesepakatan tersebut mereka capai dalam rapat internal yang telah dilakukan beberapa kali sejak kenaikan harga BBM bersubsidi.
"Tarif angkutan telah disepakati dalam rapat internal. Pengurus bersama anggota telah menyepakati penyesuaian tarif, dari Rp 15.000,- menjadi Rp 20.000," ungkap dia.
Di samping itu, pasca kenaikan harga BBM, Dinas Perhubungan gelar rapat koordinasi membahas kenaikan tarif angkutan umum dengan pihak terkait di ruang rapat Dinas Perhubungan Gunungkidul.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan ini, dihadiri sejumlah pihak terkait di antaranya Polres Gunungkidul, Dinas Kominfo Gunungkidul, Koordinator Terminal Type A, Ketua Organda dan Pimpinan-pimpinan PO.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan Rahmadian Wijayanto dalam paparannya menyampaikan bahwa Penyesuaian Tarif Tiket untuk Kendaraan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) perhitungannya masih menunggu dari Kementerian Perhubungan karena kewenangan penyelenggaraan Angkutan AKAP berada di Kementerian Perhubungan.
"Tarif Tiket Bus AKAP berdasarkan informasi dari Kantor Perwakilan PO antar Perusahaan telah sepakat untuk menyesuaikan tarif tiket dengan dengan menambah harga tiket," ungkap dia.
Sedangkan penyesuaian tarif Angkutan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) perhitungannya masih menunggu dari Dinas Perhubungan DIY karena kewenangan penyelenggaraan Angkutan AKDP rute Yogya-Wonosari berada di Dinas Perhubungan DIY.
Sementara Penyesuaian Tarif Angkudes dan Angkutan Kota akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Gunungkidul setelah dilakukan perhitungan dan pembahasan bersama antara Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Kabupaten Gunungkidul dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul.
ADVERTISEMENT
"Karena Penyelenggaraan Angkutan Pedesaan dan Angkutan Kota berada di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul," ungkap dia.
Dia berharap kenaikan tarif ini tetap diimbangi peningkatan kualitas pelayanan. Sehingga masyarakat masih tetap memilih angkutan umum sebagai transportasi mereka.
"Semoga bisa memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat" pungkasnya