Konten Media Partner

Tega! Pria di Sleman Aniaya Ibunya Hingga Meninggal Dunia, Motifnya Terungkap

31 Januari 2025 13:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus pria di Sleman yang tega membunuh Ibu kandungnya. (Foto: M Wulan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus pria di Sleman yang tega membunuh Ibu kandungnya. (Foto: M Wulan)
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Gamping, Kabupaten Sleman, inisial A (48) ditangkap polisi setelah diduga tega aniaya ibu kandungnya sendiri, SM (76) hingga meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Kejadian ini diungkap Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dalam konferensi yang digelar Kamis (30/1/2025). Edy menjelaskan A menghabisi nyawa ibunya karena merasa tak puas dilayani dalam kehidupan sehari-hari. Keduanya diketahui tinggal satu rumah selama ini.
“Korban Ny SM (76) ditemukan pada 12 Januari sekira pukul 16.40 WIB di Kalurahan Balecatur, Gamping dalam kondisi meninggal di kebun kosong. Jasad korban ditemukan dalam keadaan membusuk,” kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Kamis 30 Januari 2025.
Adapun kejadian ini diketahui pasca anak korban yang lainnya datang untuk menjenguk ibunya pada Minggu (12/1). Semula sudah dicari di sekeliling rumah namun tidak ketemu.
"Saat mencari anaknya itu curiga karena melihat ada sepasang kaki manusia. Kemudian ia menggaruk sampah dan melihat jasad korban sudah terbujur kaku," terangnya.
ADVERTISEMENT
Korban akhirnya ditemukan dikebun sekitar rumah dalam kondisi sudah ditumpuki daun sampah.
Mengetahui hal ini, pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Gamping.
Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari keterangan yang didapati, tersangka mengakui mencekik leher sang Ibu dan mendorongnya hingga kepalanya terbentur tembok.
Pada 1 Januari tersangka juga memukul rusuk korban kanan dan kiri, sehingga pada 7 Januari pagi korban meninggal dunia.
Jenazah sang Ibu rupanya sempat didiamkan A di dalam rumah selama beberapa hari. Pada 10 Januari, mayat korban mulai mengeluarkan bau busuk sehingga pelaku membawanya ke pekarangan di dekat rumahnya.
“Menurut keterangan tersangka pada 29 Desember 2024 ia mencekik leher korban dan mendorong kebelakang sehingga kepalanya terbentur tembok,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Terkait motif pembunuhan itu terungkap karena tersangka merasa jengkel ibunya sering mengeluh tidak puas dengan cara dirinya merawatnya.
"Pelaku merasa jengkel kepada korban karena korban merasa tidak sesuai terus saat dilayani oleh pelaku dalam kehidupan sehari-harinya," kata Edy.
“Ibunya minta ini, minta itu, terus dia jengkel,” tandasnya.
Tersangka A kini terancam Pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancamana hukuman paling lama 15 tahun.
(M Wulan)