Konten Media Partner

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, IRT di Jogja Nekat Gadaikan Mobil Rental

17 April 2021 11:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Polsek Ngampilan, Yogyakarta, Jumat (16/4/2021). Foto: Erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Polsek Ngampilan, Yogyakarta, Jumat (16/4/2021). Foto: Erfanto/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
JK (50) Ibu Rumah Tangga asal Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta terpaksa harus menginap di ruang tahanan Mapolsek Ngampilan Kota Yogyakarta. Perempuan paruh baya ini diamankan polisi karena nekat melakukan penggelapan mobil milik seorang pengusaha rental.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Ngampilan Kompol Hendro Wahyono mengungkapkan JK terpaksa diamankan polisi karena telah menggadaikan sebuah mobil Honda Brio AB 1824 GJ di Ryan Transport. Mobil tersebut berada di tangan tersangka karena JK menyewanya dari Ryan Transport dengan sistem bulanan.
"Awalnya harga sewa mobil tersebut Rp 300.000 per harinya," ungkap Hendro, Jumat (16/4/2021).
Kasus tersebut bermula ketika tanggal 4 Desember 2020 yang lalu pelaku menyewa mobil Honda Brio untuk untuk 3 hari. Setelah terjadi kesepakatan harga, korban dan tersangka kemudian melakukan perjanjian untuk bertemu di terminal Ngabean untuk mengambil mobilnya.
Saat itu terjadi kesepakatan sewa selama selama 3 hari dengan biaya sewa Rp 900.000. Saat pertama kali menyewa, tersangka membayar biaya sewa secara kontan. Hal inilah yang membuat korban sama sekali tidak menaruh curiga terhadap pelaku.
ADVERTISEMENT
Setelah batas peminjaman selama 3 hari habis, tersangka kembali memperpanjang sewa mobil tersebut selama 3 bulan. Untuk pembayaran dilakukan oleh tersangka berjanji akan mengirim uang melalui transfer. Korban tak curiga dengan niatan tersangka tersebut, sehingga merelakan mobilnya tetap dibawa tersangka.
Namun, setelah batas waktu mobil habis, tersangka ternyata tidak mengembalikan ke pihak rental. Dan nomor handphone milik tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi. Pihak rental sendiri sudah mendatangi kediaman tersangka, namun ternyata tersangka dan unit mobilnya sudah tidak berada di tempat.
"Setelah dilacak melalui GPS, ternyata mobil itu ada di Sleman. Mengetahui menjadi korban penipuan, korban langsung melaporkan ke Polsek Ngampilan," paparnya.
Mendapat laporan tersebut, petugas Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung lakukan penyelidikan di lapangan. Dari pemeriksaan bukti bukti dan keterangan yang diberikan saksi-saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku penipuan.
ADVERTISEMENT
"Tersangka kami tangkap saat berada di daerah Pleret Bantul,"tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengakui telah menggadaikan mobil tersebut kepada temannya seharga Rp 18 juta. Atas kasus ini tersangka terancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.