Tersangka Kasus Mutilasi di Sleman Jalani Pemeriksaan Psikologi

Konten Media Partner
28 Maret 2023 19:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus mutilasi di Sleman. Foto: Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus mutilasi di Sleman. Foto: Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Polda DIY melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka mutilasi terhadap Ayu Indraswari, NH (23). Pasalnya apa yang dilakukan oleh pemuda asal Temanggung Jawa Tengah ini di luar nalar.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan tidak ada parameter khusus mengapa pelaku harus menjalani pemeriksaan psikologi.
"Itu di luar kewajaran karena memutilasi (korban) hingga potongan kecil-kecil tubuh korban," ujar dia dia usai bincang interaktif Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan dengan awak media di Kantor PWI Yogyakarta, Selasa (28/3/2023) petang.
Menurutnya, untuk menentukan pelaku kejahatan perlu menjalani pemeriksaan psikologi atau tidak, pihaknya hanya melihat kebiasaan. Kebiasaan modus yang dilakukan beberapa tersangka.
"Itu apakah suatu kejahatan itu dilakukan oleh tersangka melebihi Di Luar batas kewajaran yang selama ini pernah terjadi," ujar dia.
Nuredy menambahkan NH telah menjalani pemeriksaan psikologi oleh tim independen, Selasa (28/3/2023) pagi. Namun hingga saat ini tim penyidik dari Reskrimum Polda DIY belum mendapatkan hasilnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku sudah melakukan pemeriksaan psikologi oleh tim psikologi independen. Namun pihaknya masih menunggu hasilnya. Nuredy mengaku sampai saat ini belum mendapatkan informasi terkait kejiwaan pelaku mutilasi.
"Karena pemeriksaan psikologi itu adalah pemeriksaan independen dilakukan oleh ahli psikologi forensik yang independen. Kami tidak mengetahui bagaimana proses pemeriksaan tersebut. jadi kita tidak mengetahui bagaimana prosesnya jadi betul-betul itu dilakukan oleh tim psikologi saya belum dapatkan update-nya," tegas Nuredy.
Nuredy juga mengaku tidak mengetahui apakah pemeriksaan psikologi tersebut cukup satu kali atau masih ada pemeriksaan lanjutan. Nantinya pihaknya akan berkoordinasi dengan tim pemeriksa independen tersebut.
Nuredy menambahkan hasil pemeriksaan ini tidak akan mempengaruhi pasal yang disangkakan. Di mana tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat yaitu hukuman mati.
ADVERTISEMENT