Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Tim Ad Hoc FIB UGM Tak Temukan Ada Plagiarisme di Buku Tulisan Sri Margana dkk
16 November 2024 20:20 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Tim Ad Hoc Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM ) menyampaikan hasil penyelidikan atas tuduhan plagiarisme dalam sebuah buku yang diketahui ditulis oleh beberapa dosen di fakultas tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya buku berjudul Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik yang ditulis oleh Sri Margana dan beberapa penulis lainya mendapat sorotan setelah menjadi pembahasan di media sosial oleh warganet yang mengomentari utas sejarawan terkemuka Peter Carey.
Meskipun tidak menyebut secara langsung sosok di balik penulis buku tersebut, Peter Carey mengarahkan tuduhan dalam utasnya kepada salah satu perguruan tinggi paling terkemuka di Jawa Tengah Bagian Selatan yang menggondol semua penelitian terkait pemberontakan Bupati Wedana Madiun, Raden Rongo Prawirodirjo III.
Dekan FIB UGM, Prof Setiadi menyampaikan sebelumnya telah melakukan investigasi kepada tim penulis buku yang ditulis oleh Dosen UGM, Sri Margana dkk untuk memeriksa tuduhan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Untuk menguji kebenaran unsur plagiarisme ini, tim Ad Hoc ini menggunakan standar internasional dan kajian ilmiah mengenai plagiarisme serta pedoman nasional Permendikbud No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi,” katanya Prof Setiadi melalui keterangan tertulis Jumat (15/11/2024).
Berbagai referensi juga dikumpulkan terkait kaidah plagiarisme baik dalam dunia internasional maupun nasional serta mendalami tuduhan yang dilampiri dalam surat Keputusan Populer Gramedia (KPG) pada 4 November 2024.
“Teks yang dikutip telah ditulis secara menjorok ke dalam, dan disertai catatan akhir (end note) yang mencantumkan identitas buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey secara lengkap dan detail sesuai dengan kaidah ilmiah tata cara pengutipan langsung,” jelasnya.
Selain itu, pihak juga menemukan fakta jika di dalam buku tersebut telah mencantumkan rujukan kepada buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey secara lengkap dan dalam tubuh teks, catatan kaki, dan daftar pustaka.
ADVERTISEMENT
Ia menyampaikan metode pengutipan panjang dilakukan karena dalam penelitian tersebut belum ditemukan sumber primer sehingga mengacu kepada data yang sudah ada melalui buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey.
“Tim penulis ingin mempertahankan kesatuan informasi dari teks referensi yang dikutip,” katanya.
Selain itu dirinya juga menyebut jika mengacu pada UU Hak Cipta Pasal 44 ayat (1) huruf a tidak dianggap sebuah pelanggaran hak cipta jika sumber kutipan dilakukan penulisan secara lengkap dan memiliki tujuan yang bermanfaat seperti pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, atau tinjauan masalah yang salam itu tidak menimbulkan kerugian.
Berdasarkan penilaian dan pertimbangan yang tersebut di atas, buku Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan buku Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik, Tim Ad Hoc berkesimpulan bahwa kedua buku tidak dapat dikategorikan sebagai plagiasi.
ADVERTISEMENT
Kendati begitu, pihaknya memberikan catatan dalam kedua buku tersebut hingga ditulis belum memasukkan Kata Pengantar karena hanya bersifat sementara.
Dengan demikian pada 6 Maret 2020 buku yang sudah beredar telah ditarik dan dimusnahkan atas permintaan KPG.
“Sebelumnya telah dinyatakan dan diketahui oleh KPG berdasarkan surat dari Dekan FIB UGM pada tanggal 11 Maret 2020, sebagaimana pernyataan resmi KPG 4 November 2024, dan dengan demikian buku-buku tersebut sudah tidak ada lagi,” jelasnya. (Hadid Husaini)