Konten Media Partner

Tindakan Membocorkan Soal ASPD Harus Ditindak Tegas

9 April 2021 18:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi seorang anak sedang mengerjakan ujian. Foto: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi seorang anak sedang mengerjakan ujian. Foto: Pixabay.
ADVERTISEMENT
Jogja Corruption Watch (JCW) menyesalkan adanya kabar indikasi atau dugaan bocornya soal Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD) untuk mata pelajaran Matematika di salah satu sekolah di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tindakan tersebut menurut JCW tidak bisa ditolerir.
ADVERTISEMENT
"Anak saya kebetulan kelas IX dan mengikuti ujian ASPD. Kami sangat menyayangkan hal tersebut," tutur aktivis JCW Baharrudin Kamba.
Menurutnya kasus tersebut tidak boleh ditolelir karena merupakan perbuatan curang dan bisa dikatakan sebagai tindakan koruptif dengan memberikan bocoran soal kepada siswa yang dapat menjerumuskan mereka. Perbuatan dengan memberikan bocoran soal kepada para siswa merupakan perbuatan yang tidak bermoral, koruptif dan harus ditindak secara tegas.
"Siapapun yang melakukan kesalahan dengan memberikan bocoran soal kepada siswa harus ditindak tegas," ujarnya.
Informasi selengkapnya klik di sini.
Bagi Kamba, Disdikpora Kabupaten Sleman dan Disdikpora DIY yang saat ini tengah melakukan investigasi dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) diharapkan harus mengambil langkah cepat dan tepat dengan memastikan ada tidaknya pelanggaran yang terjadi.
ADVERTISEMENT
Termasuk selama proses investigasi dilakukan, Disdikpora Kabupaten Sleman dapat menonaktifkan guru yang bersangkutan (selain ujian ulang untuk Mapel Matematika) hingga proses investigasi selesai. Jika tidak ditemukannya pelanggaran, maka guru yang bersangkutan dapat diaktifkan kembali, namun apabila ada ditemukan unsur pelanggaran maka sanksi tegas dapat diterapkan.
"Kami harapkan investigasi dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan pembocoran soal Mapel Matematika tersebut,"ungkapnya.
Informasi selengkapnya klik di sini.
JCW juga menambahkan ancaman pidana terhadap pembocor rahasia negara berupa soal ujian ASPD, misalnya, diatur dalam pasal 322 ayat (1) KUHPidana yang mengatur tentang tindakan membuka rahasia negara, yang berbunyi Barang siapa yang dengan sengaja membuka suatu rahasia, yang menurut jabatannya atau pekerjaannya, baik yang sekarang, maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya, dihukum penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 9.000.
ADVERTISEMENT
Selain pasal 322 ayat (1) KUHPidana dapat juga dapat dijerat pasal 54 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang membocorkan informasi dikecualikan atau rahasia negara dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta.
Karena itu, JCW mengingatkan kepada aparat penegak hukum (jika kasusnya masuk ranah pidana) agar nantinya tidak ragu untuk menggunakan pasal pidana dalam UU KIP itu. Hal tersebut mengingat sanksi yang diberikan haruslah maksimal, dan memberikan rasa keadilan sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya.
Tonton video menarik dari Tugu Jogja berikut ini: