Tingkatkan Layanan, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mal Pelayanan Publik

Konten Media Partner
30 Juni 2021 20:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mall Pelayanan Publik di Kota Yogyakarta. Foto: Sandra/Tugu Jogja.
zoom-in-whitePerbesar
Mall Pelayanan Publik di Kota Yogyakarta. Foto: Sandra/Tugu Jogja.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta merilis Mal Pelayanan Publik untuk meningkatkan layanan pada masyarakat. Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyampaikan Mal Pelayanan Publik di Kota Yogyakarta merupakan sebuah transformasi.
ADVERTISEMENT
Ternyata, dahulu sudah ada model pelayanan mengurus perizinan satu atap hanya saja sudah dikembalikan ke instansi masing-masing. Mal Pelayanan Publik akan memberikan layanan publik terintegrasi baik perizinan maupun non perizinan.
“Dengan Mal Pelayanan publik ini kita berharap tidak mengurangi kecepatan tidak mengurangi kemudahan tidak mengurangi transparansi dan akuntabilitas dari proses pelayanan terhadap semua hal ihwal yang ada di mal pelayanan publik ini,” ungkap Heroe pada peluncuran MPP, Rabu (30/6/2021).
Meskipun sekarang dikembalikan kepada dinasnya masing-masing, tetapi dengan adanya Mal Pelayanan Publik sudah warga tidak perlu lagi berjalan dari loket ke loket. Selain itu, tidak lagi membuka banyak loket. Cukup memasukkan berkas pada satu loket saja.
“Orang akan mendapatkan layanan dalam satu loket saja dengan menunggu kalau semuanya lengkap segera mendapatkan perizinan kalau masih ada yang belum lengkap baru diselesaikan,” kata Heroe.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, ini bagian untuk memudahkan masyarakat untuk mengurus perizinan. Bagi mereka yang ingin membutuhkan perizinan atau mengurus keperluan lainnya tidak harus harus berpindah-pindah kantor.
Heroe berharap pada masa mendatang banyak instansi pemerintah Kota Jogja yang bergabung di Mal Pelayanan Publik. Sehingga akan semakin memudahkan masyarakat yang mengurus perizinan.
“Masyarakat Yogyakarta untuk menyelesaikan segala macam urusannnya yang menyangkut dengan instansi-instansi terkait bisa diselesaikan hanya dalam satu tempat, yaitu Mal Pelayanan Publik,” ungkapnya. (A. Nindya)