Tipu Rp2,4 Miliar, Ari Wibowo Diamankan Polda DIY

Konten Media Partner
4 Maret 2019 17:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda DIY saat gelar jumpa pers penangkapan Ari Wibowo (50) yang tipu warga berkedok investasi properti di Yogyakarta. Foto: erl.
zoom-in-whitePerbesar
Polda DIY saat gelar jumpa pers penangkapan Ari Wibowo (50) yang tipu warga berkedok investasi properti di Yogyakarta. Foto: erl.
ADVERTISEMENT
Ari Wibowo (50), warga Ungaran Timur Semarang kini meringkuk di tahanan Mapolda DIY. Laki-laki yang mengaku sebagai pengusaha properti ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan penipuan berkedok investasi properti kepada sejumlah orang.
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY mengaku cukup lama mengejar pelaku. Bahkan polisi harus melakukan pengejaran hingga 6 tahun lebih untuk dapat meringkus Ari Wibowo ini. Pelaku selama ini memang dikenal lihai sehingga polisi cukup lama untuk membongkar kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang tersebut.
"Aksi pelaku dilakukan dengan berkedok investasi properti di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nilai kerugian sementara senilai 2,4 milyar rupiah," tutur Direktur Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, Senin (4/3/2019).
Tersangka ini adalah Direktur PT Godha Properti. Untuk menggaet korbannya, biasanya tersangka menggelar seminar, memasang website, dan media sosial Facebook. Selain itu, pelaku juga seorang motivator yang sering mengisi acara motivasi.
Untuk mengelabui korban pelaku melancarkan aksi dengan modus menawarkan properti dengan cara memberikan uang muka (DP). Setelah itu, kemudian pelaku menjanjikan investasi properti, tapi sampai dilakukan pemeriksaan tersangka hari ini, apa yang dijanjikan tersangka, tidak ada.
ADVERTISEMENT
"Modusnya dijanjikan akan dibangun dalam waktu singkat, tapi apa yang dijanjikan tidak terealisasi. Ada yang fiktif dan berdalih baru dibangun pondasinya," imbuhnya.
6 tahun sebenarnya sudah ada laporan polisi yang masuk. Hanya saja polisi merasa kesulitan karena tersangka AW ini berpindah-pindah domisili, termasuk kantornya yang tidak jelas. Tak hanya tersangka AW ditangkap dua minggu yang lalu, ketika tim dari kepolisian melihatnya di daerah Condongcatur tak jauh dari Polda DIY di dalam mobilnya.
Hadi menambahkan, sudah banyak laporan yang masuk ke polisi. Ia mencatat di Polres Sleman sudah ada 4 laporan polisi, lalu Polda DIY sudah ada 5 laporan polisi, dan Direskrimum juga terdapat laporan polisinya yang diduga melanggar tindak pidana undang-undang pidana perumahan. Saat ini, polisi sedang mendalami kasus penipuan karena diduga ada sindikat di belakangnya.
ADVERTISEMENT
Untuk tindakannya itu, AW akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 tentang penggelapan, UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 154 UU RI No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan, serta UU RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman kurang lebih 20 tahun penjara.
Salah seorang korban, warga Yogyakarta, Ratih Sri Rahmawati, menceritakan kenal Ari Wibowo tahun 2016. Yaitu ketika baru turun dari pesawat ia langsung ditawari brosur penawaran properti rumah seharga Rp 1,6 milyar di Jalan Damai, kemudian tertarik membeli dengan mengangsur selama 4 kali setiap bulan sejumlah 100 juta.
"Saya sudah bayar, tetapi ini sudah berjalan empat tahun, tidak ada hasilnya," ujarnya. (erl/adn)
ADVERTISEMENT