Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
TPJ DIY Desak Kepolisian Lakukan Proses Hukum Atas Penerbitan Buku PKI
3 Oktober 2018 19:56 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Merespon penerbitan buku PKI , Apa dan Bagaimana? Tim Pembela Jokowi Daerah Istimewa Yogyakarta (TPJ DIY) menilai Front Pembela Islam (FPI) secara terang benderang telah melakukan kampanye hitam kepada Presiden Ir Joko Widodo (Jokowi) melalui peluncuran bukunya tersebut pada acara Doa bersama untuk Bangsa yang diselenggarakan di Monas, Jakarta tanggal 29 September 2018 lalu, dimana buku tersebut ditulis oleh Habib Rizieq Shihab serta diterbitkan oleh Bidang Bela Negara dan Jihad DPP FPI.
ADVERTISEMENT
"Buku PKI, Apa dan Bagaimana sangat berbahaya karena sangat berpotensi menimbulkan perpecahan serta memancing konflik di masyarakat yang tidak kita inginkan," ujar Ketua TPJ DIY, Erlan Nopri, di Yogyakarta, Rabu (3/10).
Karena dengan menyimak isi buku tersebut, lanjut Erlan, makin jelas dan secara disengaja buku itu di produksi untuk kepentingan politik kelompok tertentu dengan upaya memprovokasi masyarakat. "Selain itu dalam buku tersebut ada salah satu ulasannya yang berjudul Jokowi dan PKI, oleh karena itu kami menilai FPI dan Habib Rizieq Shihab telah menyerang kehormatan dan nama baik Presiden Jokowi," katanya.
Melihat kondisi tersebut, TPJ DIY mendesak Polri untuk segera melakukan proses hukum dalam hal ini penyelidikan atas terbitnya buku tersebut baik terhadap penulis, penerbit, maupun penyebar buku PKI, Apa dan Bagaimana? sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk turut aktif melaporkan setiap informasi mengenai keberadaan buku tersebut, agar supaya bisa ditarik dari peredaran, dan masyarakat agar tidak terprovokasi dengan upaya penyebaran isu-isu yang berisi fitnah dan kebohongan," tegasnya.
Erlan juga meminta masyarakat agar tidak terpengaruh oleh upaya kelompok-kelompok tertentu dalam memecah belah bangsa dan terus menjaga persatuan dan kesatuan ditengah tahapan kampanye pemilu 2019. "Masyarakat agar terus menjaga persatuan dan kesatuan di tengah situasi pasca bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah," pungkas Erlan. (cdr/adn)
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini