Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Tragedi Paiton 2003 yang Tewaskan 54 Siswa SMK di Jogja Kembali Viral
18 Juni 2022 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tragedi Paiton yang terjadi pada tahun 2003 kembali viral di media sosial. Kecelakaan maut tersebut terjadi tepatnya pada tanggal 8 Oktober 2003 dan menjadi salah satu kecelakaan tragis sepanjang sejarah armada transportasi darat.
ADVERTISEMENT
Kecelakaan maut bus wisata tersebut melibatkan siswa SMK Yapemda 1 Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta . Tercatat 54 siswa tewas dalam bus yang terbakar di daerah sekitar PLTU Paiton itu.
Tragedi Paiton
Tragedi tersebut dimulai dari siswa SMK Yapemda 1 Sleman akan mengadakan karya wisata liburan ke Bali untuk siswa kelas 11 SMK pada 2003. Kemudian pada 8 Oktober 2003 malam rombongan siswa study tour itu hendak pulang ke Sleman dengan bus AO Transport yang berjalan beriringan.
Kecelakaan itu terjadi kala bus melewati sebuah tanjakan di tikungan Jalan Raya Surabaya-Banyuwangi, kawasan Banyu Blugur, Situbondo, Jawa Timur tak jauh dari PLTU Paiton. Saat itu, truk kontainer memotong jalur secara mendadak dan menabrak bagian depan bus. Kemudian dari belakang, sebuah truk tronton juga menghantam sisi belakang bus tersebut.
Usai tabrakan itu, api tiba-tiba langsung berkobar di bagian depan bus akibat percikan api sekering bus yang kemudian diperparah dengan tangki bahan bakar truk yang pecah. Situasi kian mencekam di mana para penumpang bus berusaha menyelamatkan diri.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan, banyak korban tewas yang ditemukan di bagian belakang bus di dekat pintu. Berdasarkan dugaan, bahwa para penumpang berusaha ke luar dari sana tapi pintu tersebut justru tidak dapat dibuka apalagi saat itu belum ada ada alat pemecah kaca yang tersedia di dalam bus. Kejadian tewasnya 54 siswa tersebutlah yang kemudian dinamakan sebagai Tragedi Paiton.
Tragedi Paiton yang menewaskan 54 siswa SMK Yapemda 1 Sleman tersebut membuka mata publik tentang keselamatan transportasi. Tepatnya di tahun 2012, Pemerintah membuat aturan adanya kelengkapan alat penunjang keselamatan dalam setiap moda transportasi umum darat.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 10 tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan. Di masa kini, seluruh bus diwajibkan memiliki palu pemecah kaca, APAR (Alat Pemadam Api Ringan), dan pintu darurat.
ADVERTISEMENT