Tren Kejahatan Siber di Yogyakarta Alami Peningkatan

Konten Media Partner
4 Januari 2023 13:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi teknologi. Foto: Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi teknologi. Foto: Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Serse Kriminal Khusus Polda DIY menyebut jika kejahatan siber menjadi kasus terbanyak yang harus mereka tangani dan mereka ungkap. Dari 83 kasus yang mereka ungkap selama tahun 2022, 43 diantaranya adalah kejahatan siber.
ADVERTISEMENT
Wadir Krimsus Polda DIY, AKBP FX Endriari menyebut jika mereka menangani berbagai kasus. Kasus-kasus tersebut adalah kasus tindak pidana industri perdagangan tindak pidana ekonomi atau perbankan, tindak pidana korupsi, tindak pidana tertentu dan tindak pidana siber.
"Tindak pidana siber paling banyak," kata dia, Rabu (4/1/2023).
Dia menyebut selama 2 tahun pandemi COVID-19 kemarin, untuk pengaduan dan pelaporan kejahatan siber ini memang banyak. Dan secara kualitas kejahatan siber juga memang cukup tinggi dan semuanya pasti terungkap hanya butuh waktu saja.
Dia menyebut salah satu contoh meningkatkan kualitas kejahatan siber adalah skiming yang melibatkan warga negara asing. Hal ini baru pertama kali mereka ungkap selama ini. Hal ini menunjukkan sudah ada warga negara asing yang menjadikan Indonesia sebagai sasaran.
ADVERTISEMENT
"Selain itu pelaku kejahatan siber sudah menggunakan tehnologi yang modus-modusnya lebih tinggi seperti mengganti email, menggunakan akses-akses luar negeri," terang dia.
Dengan kondisi saat ini atau tahun 2023 ini, tren kejahatan siber akan mengalami peningkatan. Untuk pelakunya tidak hanya orang tertentu saja, namun berbagai macam profesi.
Karena semakin banyaknya informasi bersilewaran baik melalui media sosial atau media lainnya maka masyarakat lebih aware lagi untuk tidak begitu percaya dengan informasi yang beredar. Oleh karenanya, pihaknya meminta untuk melakukan cek and ricek lagi.
"Apabila menjadi korban agar segera melapor, "tandasnya
43 kasus tersebut terdiri dari penipuan online sebanyak 14 kasus, ilegal akses sebanyak 6 kasus, pornografi 16 kasus, judi online ada 3 kasus, SARA 1 kasus, pencemaran nama baik 2 kasus dan Ujaran kebencian 1 kasus.
ADVERTISEMENT
Dari 43 kasus tersebut pihaknya mengamankan tersangka sebanyak 32 orang dengan barang bukti berupa hand
phone 27 unit, flash disk 4 buah, screenshoot 180 lembar, dan surat – surat dokumentasi 30 lembar. Ada dua yang telah divonis oleh pengadilan yaitu OC dengan putusan 2 tahun 6 bulan 2 dan MK dengan putusan 2 tahun 6 bulan.
"Tren kejahatan siber memang meningkat pada pandemi COVID-19 ini," kata dia.