Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Keluarga Berperan Lindungi Anak dari Tren Mabuk Air Rebusan Pembalut
9 November 2018 21:56 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, angkat bicara soal fenomena meminum air rendaman pembalut yang dilakukan remaja untuk mabuk. Dia berpendapat, keluarga memiliki peran penting melakukan pencegahan agar anak tidak melakukan perbuatan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya mau katakan bahwa jawaban semuanya ada pada keluarga. Keluarga ini yang harus menjaga dan melindungi anak-anak," kata Yohana di Auditorium Merapi Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Jumat (9/11).
Peran orang tua melindungi anak-anak, kata Yohana, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Oleh karena itu, peran tersebut mesti diaplikasikan secara nyata.
"Karena memang dalam UU Perlindungan Anak, orang tua bertanggung jawab menjaga anak-anak mereka. Jangan sampai melakukan hal-hal yang salah dan juga mendidik anak-anak agar berperilaku yang baik dalam kehidupan mereka," ujar Yohana.
Menurut dia, tren menyimpang tersebut serupa dengan perilaku-perilaku menyimpang lainnya di kalangan anak-anak di Indonesia, seperti mengonsumsi lem dan merokok. Yohana mengatakan, Kementerian PPPA sedang mengembangkan program kabupaten dan kota layak anak untuk menanggapi persoalan itu.
ADVERTISEMENT
"Termasuk (fenomena meminum air rendaman) pembalut yang sudah saya dengar itu," ujarnya. "Kami akan launching (program kabupaten dan kota layak anak) di semua tempat."
Dia berpendapat, anak-anak memang menjadi sasaran predator atau pengedar zat-zat adiktif. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama terhadap anak-anak.
"Predator-predator ini mengetahui bahwa anak-anak itu tidak ada hukuman mati (jika tersangkut kasus zat adiktif), mereka hanya mediasi dan langsung diloloskan," ujar Yohana. (Nadhir Attamimi/adn)