Konten Media Partner

UAJY Tambah 2 Guru Besar, Soroti Tantangan AI dan Sistem Cerdas di Era Teknologi

25 Juni 2024 19:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengukuhan Guru Besar UAJY, Selasa (25/6/2024). Foto: Len
zoom-in-whitePerbesar
Pengukuhan Guru Besar UAJY, Selasa (25/6/2024). Foto: Len
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lanskap transformasi digital dewasa ini semakin jauh berkembang berkat kehadiran teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
ADVERTISEMENT
Bahkan, teknologi itu turut berperan aktif dalam menentukan kemenangan persaingan perusahaan apa pun industrinya termasuk perbankan.
Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Theresia Anita Christiani, S.H., M.Hum, salah satu Guru Besar yang baru saja dikukuhkan Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) dalam pidato pengukuhannya, Selasa (25/6/2024).
Dalam penelitian yang berjudul Artificial Intelligence Dalam Perbankan Di Indonesia Dari Perspektif Hukum dan Etika, Prof. Theresia tak hanya menyoroti kemudahan yang ditawarkan AI tetapi juga tantangan yang ditimbulkan oleh AI, perspektif Hukum dan Etika.
"Di Indonesia saat ini belum terdapat pengaturan yang khusus mengenai Artificial Inteligience. Terdapat kebijakan oleh pemerintah Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2020 yaitu Strategi
Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia tahun 2024-2025. Dokumen tersebut hanya memuat tentang etika dan kebijakan AI, pengembangan talenta AI serta ekosistem data dan insfratruktur pengembangan AI," ujar Prof Theresia saat memaparkan hasil penelitiannya, Selasa (25/6/2024).
ADVERTISEMENT
Tantangan AI di bidang regulasi ini berkaitan dengan masalah transparansi dan akuntabilitas dan belum terdapatnya pengaturan yang khusus mengatur AI.
Kata dia, menciptakan pengaturan pemanfaatan AI bukanlah hal yang mudah, terdapat sejumlah tantangan yang menyertainya. Salah satunya adalah isu terkait transparansi dan akuntabilitas yang berakar pada fitur ‘black box’ dari AI.
"Penggunaan AI dalam berbagai bentuk mempunyai fungsi untuk menjadikan layanan perbankan lebih efisien dan efektif. Tetapi jika dalam praktiknya penggunaan AI tersebut melakukan suatu kesalahan yang merugikan langsung kepada nasabah, maka yang dimungkinkan untuk menjadi subjek hukum adalah pihak yang menyuruh lakukan pekerjaan tersebut," jelasnya.
Prof Theresia pun memberikan usulan terhadap upaya apa yang dapat dilakukan dari perspektif ilmu hukum dalam menghadapi tantangan eksistensi AI dalam bidang perbankan itu.
ADVERTISEMENT
Usulan Konsep hukum pengaturan AI di perbankan ke depan mencakup ide atau gagasan berkaitan dengan konsep filosofis,
konsep substansi dan konsep aplikasi.
"Jika kita belajar Hukum, maka hukum tidak
hanya hukum yang tertulis dalam salah satu bentuk peraturan perundangan. Tujuan Hukum tidaklah hanya untuk kepastian hukum, hukum juga haruslah memberi kemanfaatan bagi sebagian besar orang," ucap dia.
Tak hanya Prof. Theresia, UAJY juga mengukuhkan Guru Besar Bidang Teknik Informatika, Prof. Dr. Ir. Albertus Joko Santoso, MT.
Dalam penelitiannya yang berjudul Peran Sistem Cerdas Untuk Kesejahteraan Makhluk Hidup, ia juga menyoroti kecerdasan buatan saat ini kian memudahkan masyarakat dalam segala hal. Kata dia, manusia sangat terbantu dengan adanya sistem cerdas yang merupakan implementasi dari kecerdasan buatan, mulai bangun tidur sampai tidur kembali.
ADVERTISEMENT
"Peran dari sistem cerdas dalam kehidupan, mulai dari Pendidikan sampai bidang Lingkungan sangat jelas perannya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan makhluk hidup," pungkasnya.