Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
UIN Yogyakarta Klarifikasi soal Disertasi Hubungan Seksual Non Marital
30 Agustus 2019 22:38 WIB
ADVERTISEMENT
Pihak Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta memberikan klarifikasi soal disertasi yang kontroversial. Pasalnya disertasi berjudul ‘Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital’ disebut memperbolehkan hubungan seksual di luar pernikahan dengan batas-batas tertentu.
ADVERTISEMENT
Pembuat disertasi yakni salah satu dosen IAIN Surakarta, Abdul Aziz, memuat bahwa hubungan seks non marital dalam batasan tertentu tidak melanggar syariat Islam. Menanggapi disertasi tersebut, Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, menilai disertasi Abdul Azizitu berpotensi menghancurkan negara dari dalam.
"Jika konsep seksual nonmarital dipraktikkan, maka jadi problem kehancuran dunia Islam," ujar Yudian dalam konferensi pers di UIN Yogyakarta pada Jumat (30/8).
Ia mengatakan, jika konsep kebebasan seks pranikah Syahrur yang ditulis Azis diterapkan, konstruksi keluarga berpotensi hancur. Tentunya anak muda bisa bebas melakukan seks pranikah karena tindakan mereka dianggap sah.
"Tidak ada kontrol, karena anak-anak SMA umur 15 tahun bisa bebas melakukan seks bebas, ayo-ayo, sana sini, kalau kemudian terkena AIDS, ini bagaimana," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Meskipun begitu, Yudian menyebut hasil disertasi itu bukan termasuk penistaan agama. Malah, pemikiran Aziz tersebut merupakan tafsiran yang menyimpang.
Sebelumnya Abdul Aziz mengaku sengaja meneliti konsep al-yamin ala Muhammad Syahrur. Semua berawal dari keprihatinan terhadap maraknya kriminalisasi, stigmatisasi dan pembatasan akses terhadap orang yang melakukan hubungan seksual non marital.
"Harapannya ada pembaharuan hukum Islam. Hukum perdata Islam, hukum pidana Islam, hukum keluarga Islam. Karena saya melihat hukum keluarga Islam baik di Indonesia maupun di beberapa negara yang lain sudah perlu ada pembaharuan," kata Aziz.
Meski begitu, Aziz menegaskan bahwa konsep milk al-yamin ala Muhammad Syahrur memiliki batasan. Salah satunya tidak boleh dilakukan dengan berzina yaitu hubungan seksual yang diperlihatkan ke publik.
ADVERTISEMENT
"Jadi seorang laki-laki boleh berhubungan seksual dengan perempuan lain secara nonmarital sepanjang tidak melanggar batas-batas. Pertama yang disebut zina. Apa itu zina? Zina di sini yang dimaksud adalah hubungan seksual yang dipertontonkan," ujarnya. (Birgita/adn)