Konten Media Partner

UMK Kota Yogyakarta Jadi yang Paling Tinggi se-DIY

18 Desember 2024 21:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY umumkan penetapan UMK Kota dan Kabupaten 2025. (Foto: M Wulan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY umumkan penetapan UMK Kota dan Kabupaten 2025. (Foto: M Wulan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah DIY menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) 2025, Rabu (18/12). Pada penetapan UMK 2025 ini, masing-masing kabupaten dan kota mengalami kenaikan 6,5 persen, sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker).
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono menyampaikan UMK di Kota Yogyakarta menjadi yang paling tinggi di DIY dibandingkan 4 Kabupaten lainnya yakni sebesar Rp 2.655.041,81, naik Rp 162.044,81 dari tahun sebelumnya
"UMK dan UMSK, rekomendasi dari bupati wali kota. Atas usulan dewan pengupahan kabupaten atau kota," ujar Beny Suharsono, Rabu (18/12/2024).
Berikut besaran UMK 2025 beserta kenaikannya:
Kota Yogyakarta
Rp 2.655.041,81
Naik Rp 162.044,81
Kabupaten Sleman
Rp 2.466.514,86
Naik Rp 150.538,47
Kabupaten Bantul
Rp 2.360.533,00
Naik Rp 144.070,00
Kabupaten Kulon Progo
Rp 2.351.239,85
Naik 143.502,90
Kabupaten Gunungkidul
Rp 2.330.263,67
Naik 142.222,67
Kata Beny, penetapan UMK 2025 ini memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Adapun proses penetapannya mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Perhitungan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota berdasarkan data KHL di setiap wilayah di DIY.
ADVERTISEMENT
“UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan UMSK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran UMK maupun UMSK Tahun 2025,” tegasnya.

UMK Sektoral DIY 2025

Beny menyampaikan nilai besaran telah disepakati oleh semua unsur dalam Dewan Pengupahan DIY seperti unsur pekerja, unsur pengusaha dan unsur pemerintah, melalui kajian yang dilakukan oleh unsur Akademisi Dewan Pengupahan DIY.
Untuk besaran UMSK bakal berbeda, tergantung pada sektor pekerjaan yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang lebih berat atau memerlukan spesifikasi khusus.
"UMSK DIY tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Kota Yogyakarta dengan upah minimum mencapai Rp2.684.957,77," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Sementara pada Sub Sektor Hotel berskala besar maupun Sub Sektor Restoran berskala besar dengan nominal sebesar Rp2.684.957,77 atau naik sebesar 7,70 persen,” tandasnya.
(M Wulan)