UMP DIY 2023 Naik Jadi Rp 1,98 Juta

Konten Media Partner
28 November 2022 16:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang. Foto: Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang. Foto: Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Upah Minimum Provinsi atau UMP DIY 2023 telah ditetapkan. Usai rapat bersama dengan Dewan Pengupahan dan stakeholder lainnya, UMP DIY tahun depan naik 7,65 persen dibanding tahun 2022.
ADVERTISEMENT
"UMP kita jadi sebesar Rp 1.981.782,32 ada kenaikan dari 2022," kata Plh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Admistrasi Umum Setda DIY, Beny Suharsono, Senin (28/11/2022).
Beny mengatakan hari ini Gubernur DIY memutuskan UMP merupakan jaring pengaman sosial naik 7,65 persen atau sebesar Rp 140.866,86. UMP DIY 2023 ini naik dibandingkan UMP 2022 lalu sebesar Rp 1.840.951,53. Angka UMP 2022 tersebut naik dibandingkan 2021 sebesar 4,30 persen.
Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan besaran UMP berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Sehingga penetapan UMP DIY 2023 berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku.
Berdasarkan hitungan BPS, DIY mengalami pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Selain itu memperhatikan perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi.
ADVERTISEMENT
"Jadi semuanya sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang sudah ditetapkan sebelumnya,"terang dia.
Beny menandaskan kenaikan 7,65 persen ini cukup signifikan jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari margin yang sama. Dia berharap akan membawa kesejahteraan dari pekerja.
setelah Pemda DIY menetapkan UMP, maka kabupaten/kota segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMP yang ditetapkan Pemda DIY bisa menjadi acuan kabupaten/kota untuk menetapkan UMK.
"Penetapan maksimal dilakukan bupati/wali kota pada 7 Desember 2022 mendatang.besarannya nanti tak jauh berbeda dari yang ditetapkan provinsi," terang dia.