Konten Media Partner

UMY Lakukan Antisipasi Agar Tak Terjadi Kasus Kekerasan Seksual

6 Januari 2022 20:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Rektor Kemahasiswaan, Faris Al-Fadhat, saat memberikan keterangan pada media, Kamis (6/1/2022). Foto: Birgita/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Rektor Kemahasiswaan, Faris Al-Fadhat, saat memberikan keterangan pada media, Kamis (6/1/2022). Foto: Birgita/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menjadi sorotan di media sosial dan juga pemberitaan. Setelah dilakukan investigasi, mahasiswa berinisial MKA, jurusan ilmu Ekonomi Angkatan 2017 terbukti melakukan tindakan asusila.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa terhadap terduga pelaku tindakan kekerasan seksual dengan inisial MKA, pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila itu," ujar Rektor UMY, Gunawan Budiyanto dalam jumpa pers di UMY pada Kamis (6/1/2022).
Kepada pelaku pemerkosaan, pihak kampus menjatuhkan sanksi berat dengan pemberhentian secara tidak hormat. Pelaku pemerkosaan tersebut dianggap melanggar Pasal 24 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor: 017/PR-UMYX1/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Wakil Rektor Kemahasiswaan, Faris Al-Fadhat mengatakan bahwa usai kejadian ini, phak kampus akan membuat langkah antisipasi untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Pihaknya menyebut bahwa perlu adanya edukasi lebih lanjut yang dilakukan.
“Di (kampus) kami sebenarnya sudah ada layanan konseling mahasiswa. Beberapa tahun ini kami sudah melakukan edukasi terhadap anti bullying, anti narkoba terorisme dan lainnya. Dengan adanya kasus ini, kami akan meningkatkan lagi upaya agar aspek-aspek kasus ini akan masuk ke dalam edukasi,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Adapun salah satu upaya yang bakal dilakukan ialah membuat layanan call center tersendiri dimana nantinya mahasiswa bisa mengakses denga aman dan merasa nyaman.
Adapun terkait dukungan bagian akademik pada 3 mahasiswa yang menjadi korban saat ini, pihak kampus bakal memberikan layanan psikologi bagi mereka. Harapannya melalui layanan tersbeut, para korban bisa kembali memiliki kepercayaan diri.
“Terkait ranah hukum, kami sangat menghormati nanti proses hukum berlaku dan menghormati hak korban. Kami akan tetap dukung. Pertama kami memberikan layanan psikologi untuk mengembalikan kembali kepercayaan diri kemudian layann hukum. Ini tetap mempertimbangkan hak mereka,” kata Faris.