UNY Dalami Identitas Mahasiswa yang Sebarkan Hoaks di Media Sosial
·waktu baca 2 menit

Ditreskrimsus Polda DIY menetapkan tersangka dalam kasus berita bohong atau hoaks pelecehan seksual yang menyeret nama salah satu pengurus BEM FMIPA, MF (21) yang beberapa waktu lalu sempat viral. Tersangka itu adalah RAN (19), mahasiswa FMIPA UNY angkatan 2022.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan RAN sengaja bikin hoaks terhadap MF karena sakit hati tak diterima masuk BEM. Selain itu ia juga tak terima pernah ditegur saat berada di kepanitiaan acara yang sama.
"Kami melakukan penangkapan seorang laki-laki, tersangka RAN (19) mahasiswa. Motifnya sakit hati karena RAN mendaftar di komunitas di mahasiswa dia ditolak," ujar Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, Senin (13/11/2023).
Dalam narasi yang dibagikan oleh akun @UNYmfs, ia menyampaikan soal adanya kasus pelecehan seksual yang menimpa mahasiswa baru (maba) UNY. Maba itu disebut dilecehkan oleh kakak tingkat yang juga anggota BEM FMIPA UNY dan menyeret nama MF.
Atas perbuatannya itu, RAN kini terancam 10 tahun penjara.
Saat dijumpai terpisah, Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumberdaya FMIPA UNY, Ali Mahmudi, mengatakan masih perlu menyelidiki identitas terhadap inisial RAN yang disampaikan oleh pihak kepolisian dalam rilis kasus tersebut.
Ia mengaku baru mendengar bahwa terduga pelaku merupakan mahasiswa UNY yang juga mengampu pendidikan di fakultas MIPA.
"Kabarnya iya , tetapi dengar identitas (RAN) pun saya belum tau nama lengkapnya tapi nanti akan kami selidiki lebih rinci tentang itu. Mungkin (pihak kepolisian menyampaikan ke kampus) sudah tetapi secara rinci, namun saya pribadi dan teman teman belum tau tentang identitasnya," kata Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumberdaya FMIPA UNY, Ali Mahmudi.
Saat ditanya soal sanksi yang akan diberikan oleh pihak kampus, Ali mengungkap ada standar sanksi tersendiri mulai dari ringan, sedang, maupun berat. Menurutnya, sanksi akademik terberat adalah drop out (DO) atau dikeluarkan.
Namun terhadap kasus RAN ini kata Ali, akan dikaji dan didiskusikan bersama jajaran pihak kampus terlebih dahulu.
"(Sanksi akademik) belum, tentu nanti kami kaji dulu. Tentu sanksi terberat adalah DO, tapi harus melalui pengkajian ya sambil nunggu proses hukum berjalan," imbuhnya.
(M Wulan)
