Konten Media Partner

Vendor Snack Beri Klarifikasi usai KPU Sleman Tuding Potong Anggaran

14 Februari 2024 8:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Snack yang diberikan pada anggota KPPS saat pelantikan. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Snack yang diberikan pada anggota KPPS saat pelantikan. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Polemik soal snack yang disuguhkan pada acara pelantikan KPPS di Kabupaten Sleman beberapa waktu lalu dan dinilai tidak layak masih terus bergulir.
ADVERTISEMENT
Terbaru, Direktur Utama PT Jujur Kinaryo Projo (JKP) Ari Hadianto menanggapi adanya tudingan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman yang menyatakan bahwa pihak vendor menyunat anggaran dari yang semula Rp 15 ribu menjadi Rp 2,5 ribu.
Ari menyebut tudingan itu tak didukung dengan bukti yang mendasar. Bahkan Kejaksaan Tinggi DIY tidak menemukan indikasi penyelewengan dan kerugian keuangan negara dalam pengadaan konsumsi.
“Terus terang kami tidak mengetahui dari mana sumbernya anggaran konsumsi pelantikan KPPS Rp15.000, tapi penyajiannya Rp 2.500. Angka itu bukan bersumber dari kami. Kami tidak tahu menahu dengan angka Rp 2.500 tersebut," ujar Direktur Utama PT Jujur Kinaryo Projo (JKP) Ari Hadianto, Selasa (13/2/2024).
Pihaknya juga mempertanyakan soal keputusan KPU Sleman yang memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak kepada pihak penyedia/vendor karena dianggap telah mengingkari perjanjian alias wanprestasi.
ADVERTISEMENT
Padahal saat pendistribusian snack pada Kamis (25/1) lalu, KPU Sleman belum menandatangani kontrak dengan pihaknya. Ia menyebut pernyataan itu merupakan sebuah kebohongan, dengan demikian, lanjut Ari, tidak ada kontrak yang sesungguhnya diputus.
"Bagaimana mungkin belum ada kontrak sudah ada statement kontrak diputus karena kami dituduh melakukan wanprestasi," ucap Ari.
Soal jumlah snack sebanyak 24.199 yang dikeluarkan oleh pihak KPU Sleman, Ari menyebut juga berbeda dengan data yang diterima PT JKP untuk pelantikan KPPS dimana hanya sebanyak 25.231 orang. Ari menyebut, ada selisih yang sangat besar yang ditunjukkan ke publik itu.
"Selisihnya sejumlah 1.032 orang. Ini jumlah yang sangat besar dan potensi kerugian kami," kata dia.
Ari juga menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Awalnya sekretariat KPU Sleman memang melakukan pemesanan snack melalui e-katalog dimana juga sudah ada penjelasan terkait isi dari setiap paket makanan ringan kering yang akan disediakan.
ADVERTISEMENT
Saat itu telah disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Sleman dan yang diutamakan saat itu adalah distribusi makanan yang harus terjamin, tidak ada yang terlambat apalagi makanan yang basi.
Pada Selasa (23/1/2023), sekitar pukul 15.11, KPU Sleman baru melakukan klik pada e-katalog tersebut dan setelahnya PT JKP mengkonfirmasi pada pukul 18.46. Ari menuturkan bahwa PPK KPU Sleman baru menyelesaikan negosiasi pada Jumat 26 Januari 2024 pukul 13.24, kemudian PPK menyetujui paket pada Jumat 26 Januari 2024.
Ini persis sehari usai pelaksanaan distribusi snack berlangsung. Namun tak berapa lama, ketua KPU Sleman justru mengumumkan telah memutuskan kontrak, padahal belum ada kontrak yang terjadi.
"Sampai sekarang kami tidak tahu apa sebenarnya isi dan bunyi kontrak yang diputus ketua KPU Sleman tersebut. Sebab, kami belum pernah menerima maupun membaca dokumen dimaksud," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
(M Wulan)