Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Viral Fenomena Live di Titik Nol Kilometer Jogja, Satpol PP Sebut Langgar Perda
8 November 2024 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Belakangan ini, kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta dipadati oleh aktivitas ngamen online atau live bareng di media sosial menggunakan ponsel yang dilakukan oleh sejumlah oknum anak muda.
ADVERTISEMENT
Layaknya konten kreator, mereka mengambil posisi di sekitaran lokasi itu dan menghadapkan ponselnya yang disertai properti live seperti tripod dan lighting tambahan ke arah lalu lalang pengunjung sehingga sontak saja membuat wisatawan terhenti untuk menyaksikannya.
Maraknya aktivitas ini langsung ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kota Yogyakarta yang bergegas menertibkan melalui patroli.
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan, kegiatan para pengamen online di kawasan wisata itu jelas melanggar Perda Kota Jogja Nomor 7 tahun 2024 yakni tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) serta perlindungan masyarakat.
Dalam aturan tersebut, kata Octo, para pengamen online terbukti menggunakan trotoar tidak sesuai dengan fungsinya. Karena trotoar merupakan ruang milik jalan yang diperuntukkan oleh pejalan kaki.
ADVERTISEMENT
"Dilakukan penertiban supaya tidak mengganggu aktivitas pejalan kaki maupun kerawanan trantibum lainnya,” ujar Octo.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan media sosial demi mencegah kejadian terulang.
Dodi juga menegaskan, Satpol PP Kota Yogyakarta akan lebih intens setelah kejadian viral beberapa waktu lalu itu. Selain itu, guna mengantisipasi hal serupa, pihaknya akan bersiaga di kawasan Nol Kilometer, terlebih pada waktu malam hari saat para pengamen online tersebut melakukan aktivitas live streamingnya.
"Kami akan meningkatkan patroli di lokasi Titik Nol Kilometer tersebut," katanya.
Sebelumnya, Kepala UPT Cagar Budaya Yogyakarta, Ekwanto mengungkap pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai aktivitas tersebut dari media sosial. Dia menegaskan semua aktivitas di kawasan Malioboro harus mendapatkan izin dari UPT Cagar Budaya untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga kelancaran aktivitas di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Maksud dan tujuan mereka di sana apa kan harus jelas, berapa lama dan siapa yang bertanggung jawab. Di Malioboro tidak bisa seperti itu, kan semuanya harus sepengetahuan dari UPT dan tidak ada satu kegiatan yang lepas dari izin kami,” kata dia.
Ekwanto menggarisbawahi metode pengamen online yang dilakukan di sekitaran Benteng Vredeburg ini berbeda dengan yang biasa dilakukan di Malioboro.
Meskipun aktivitas tersebut berada di luar jangkauan langsung UPT Cagar Budaya, Ekwanto menyatakan akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Bisa dikategorikan sebagai pengamen itu, tapi kan metodenya beda, semuanya harus dapat izin kami,” tandasnya.
(M Wulan)