Konten Media Partner

Wagub DIY: Pertumbuhan Industri Kreatif di Yogyakarta Tinggi

Tugu Jogjaverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Gubernur DIY, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario (KGPAA) Paku Alam X. Foto: Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur DIY, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario (KGPAA) Paku Alam X. Foto: Kumparan.

Pertumbuhan industri kreatif di DIY diklaim semakin pesat dalam satu dekade terakhir. Melimpahya sumber daya manusia (SDM) terdidik, banyaknya sarana pendidikan khususnya perguruan tinggi, serta berbagai komunitas kreatif di DIY dinilai menjadi pendorong industri kreatif nyaman berkembang di Yogyakarta.

Wakil Gubernur DIY, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario (KGPAA) Paku Alam X, mengatakan saat ini pemerintah DIY mencatat terdapat lebih dari 172 ribu pelaku ekonomi kreatif yang tumbuh di DIY.

Dari jumlah itu, lima subsektor terbesarnya bergerak di usaha kuliner, kriya, fashion, penerbitan, dan fotografi. Subsektor kuliner ada sekitar 106 ribu unit usaha, lalu bidang kriya ada 36 ribu usaha, fashion 23 ribu usaha, penerbitan 3 ribu usaha, dan fotografi sekitar seribu usaha ditambah banyaknya industri kreatif digital.

“Biaya hidup di Yogya relatif murah dan infrastruktur yang dibutuhkan tersedia juga menjadikan Yogya ramah untuk usaha rintisan tumbuh cepat," ujar Paku Alam, Jumat (5/7/2019).

Paku Alam menambahkan lebih dari 524 ribu usaha mikro kecil menengah di DIY dapat mendominasi persentase 98,4% pertumbuhan ekonomi di DIY. Fokus yang dikembangkan meliputi tiga subsektor ekonomi kreatif unggulan seperti film, animasi dan video, kerajinan tangan unik misalnya kriya bamboo, serta seni pertunjukan.

Ketua Komisi X DPR RI, Djoko Udjianto, mengatakan DPR RI kini tengah menyiapkan RUU Ekonomi Kreatif.

RUU ini sedang dalam proses pembahasan tingkat satu bersama Kementrian Perdagangan RI, Kemendikbud RI, Kemenpar RI, Kementerian Koperasi dan UKM RI, Kemenpan RB RI, dan Kemenhumham RI.

“Kami ingin mendapatkan data dan masukan terkait okok-pokok substansi terkait RUU itu mana yang perlu dan tidak. Sekaligus juga melihat perkembangan industri kreatif saat ini dan masa depan,” ujar Djoko.

Djoko mengatakan bidang ekonomi kreatif menjadi bidang yang memerlukan penanganan secara komprehensif.

Untuk itu draft RUU mengenai Ekonomi Kreatif yang telah disusun dan diajukan, perlu dibahas dengan berbagai pihak. (atx/adn)