Konten Media Partner

Warga Sragen Kena Tipu Rp 500 Juta, Diiming-imingi Penggandaan Uang

26 September 2024 14:23 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti yang dipakai pelaku untuk melakukan tidak penipuan penggandaan uang, Kamis (26/9/2024). Foto: Hadid H/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti yang dipakai pelaku untuk melakukan tidak penipuan penggandaan uang, Kamis (26/9/2024). Foto: Hadid H/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Kasus penipuan penggandaan uang ditangkap oleh jajaran kepolisian Polres Sleman yang mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Berawal dari saling kenal, tersangka AY memperkenalkan tersangka RHB kepada korban KI di Sragen, Jawa Tengah untuk bekerjasama usaha bisnis kerupuk. Tersangka RHB menawarkan agar korban terlebih dahulu membeli bahan guna menggandakan uang.
Modal yang dikumpulkan tersebut dari korban KI sebesar Rp400 juta dan modal yang dikeluarkan oleh tersangka RHB Rp600 juta, sehingga total modal yang terkumpul mencapai Rp1 Miliar. Modal yang terkumpul dijanjikan oleh RHB akan berlipat ganda menjadi Rp17 miliar.
“Pembagiannya korban nantinya akan mendapatkan Rp7 miliar. Kemudian korban diajak ketemu di salah satu hotel di Solo dan memperlihatkan kantong plastik berisikan uang Rp600,” kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi saat jumpa pers di Aula Polresta Sleman, Krapyak, Triharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (26/9/2024).
ADVERTISEMENT
“Uang yang diperlihatkan tersebut merupakan modus tersangka agar korban yakin dan segera menyerahkan uang modal awal,” imbuhnya.
Uang sebesar Rp600 juta yang diperlihatkan kepada korban tersebut disebutnya merupakan tumpukan kertas HVS yang di atasnya ditutup dengan lembaran uang asli untuk lebih meyakinkan korban.
“Tersangka RHB juga mengirimkan potongan video yang memperlihatkan box warna silver dengan logo dan tulisan Bank Indonesia (BI) di dalam mobil, namun dalam box itu ditata uang asli hanya di atasnya sementara di bagian dalamnya kosong,” ujar Ardi.
Ardi menyampaikan kepada korban jika dalam box tersebut berisi uang sebesar Rp5 miliar yang membuat korban semakin yakin dan tertarik.
Pada tanggal 28 Agustus 2024 hingga 8 September 2024, korban menyerahkan uang sebesar Rp137 juta kepada tersangka RHB baik melalui transfer maupun tunai. Tersangka yang tidak beraksi sendiri ini kemudian merencanakan sebuah skenario dengan tersangka lainya antara lain AY, G (buron), L (buron), R (buron), teman tersangka R (buron).
ADVERTISEMENT
“Ada skenario untuk mengambil uang sebesar Rp450 juta yang sudah dipersiapkan oleh korban,” katanya.
Korban kemudian mendatangi Hotel Hyatt yang berlokasi di Sleman  pada 9 September pada pukul 04.30 Wib dan sudah ditunggu oleh tersangka RHB dan tersangka G (buron) guna menyerahkan yang sebesar Rp450 juta beserta koper untuk mengisi uang Rp5 miliar. Tersangka RHB kemudian pergi menuju pantai Samas, Bantul.
Korban bersama tersangka G yang sebelumnya berada di Hotel Hyatt kemudian berangkat ke pantai Samas pada pukul 06.30 WIB. “Sesampainya di Pantai Samas korban didatangi tersangka L, R, dan teman tersangka R.
Dalam skenarionya korban seakan sedang diamankan oleh polisi yang tidak lain merupakan kawan dari tersangka RHB. Tersangka mengaku soal polisi yang hendak menangkap pengedar narkoba. Atas hal tersebut, korban baru menyadari jika dirinya telah mengalami penipuan.
ADVERTISEMENT
Para tersangka tersebut kemudian membagi uang masing-masing RHB Rp 270 juta yang,AY mendapatkan Rp156 juta, tersangka G mendapatkan Rp25 juta, sedangkan tersangka lainya L,R, dan teman R mendapatkan bagian Rp25 juta. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp587 juta dan melaporkannya ke Polresta Sleman.
Penangkapan tersangka RHB dilakukan di Sragen, Jawa Tengah dan tersangka AY dibekuk di Salatiga, Jawa Tengah. Tersangka yang berhasil diamankan ditangkap dan dilakukan pemeriksaan beserta penahanan.
“Adapun motif tersangka ini adalah uang yang diambil dari korban digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Risky Adrian menyampaikan jika pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap beberapa tersangka. Ia menyampaikan jika korban hanya mengenal dengan tersangka AY namun untuk tersangka lainya tidak mengenali.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan skenario penangkapan yang mengatasnamakan kepolisian, ia menyampaikan jika korban waktu itu tidak sadar jika orang-orang tersebut merupakan tersangka.
“Si korban tidak mengetahui (polisi gadungan) pengakuan korban saat tahunya memang itu adalah penangkapan dari kepolisian,” jelasnya.
Polisi telah menyita beberapa barang bukti antara lain 1 lembar print out rekening koran BCA, 5 lembar print out bukti transfer, surat perjanjian kerjasama, 1 buah box warna silver, 1 buah handphone, 1 perhiasan berbagai jenis, uang tunai Rp107,2 juta, 1 pucuk air gun, warna silver, 1 pucuk air gun, 1 box potongan kertas warna pink.
Polisi mengenakan Pasal 37 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. (Hadid Husaini).