Konten Media Partner

Wisatawan Merokok Sembarangan di Malioboro Bakal Disanksi Tegas

14 Januari 2025 8:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beberapa Area Merokok di Malioboro. (Foto: M Wulan)
zoom-in-whitePerbesar
Beberapa Area Merokok di Malioboro. (Foto: M Wulan)
ADVERTISEMENT
Mulai tahun 2025, Pemerintah melalui Satpol PP Kota Yogyakarta akan menerapkan sanksi denda kepada warga termasuk wisatawan yang nekat merokok sembarangan di kawasan Malioboro.
ADVERTISEMENT
Sanksi itu diberlakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR yang salah berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda maksimal 7.500.000.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat mengatakan langkah ini diambil setelah sebelumnya dilakukan berbagai upaya sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar dalam kurun beberapa tahun lamanya.
“Kami melakukan pembinaan berupa himbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok. Namun, mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi,” kata Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, Senin (13/1/2025).
Sepanjang 2024, Hidayat menyampaikan ada 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah itu, 36 orang adalah warga lokal, sementara sisanya adalah wisatawan.
ADVERTISEMENT
Dia berharap, langkah ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyampaikan kebijakan ini bakal dilakukan lewat kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.
Saat ini, pihaknya sudah memfasilitasi tempat khusus merokok di kawasan Malioboro agar wisatawan tetap memiliki ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan. Lokasi itu antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
"Mari bersama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta, menjadikannya kota yang sehat untuk semua,” kata Octo.
Octo juga mengatakan bahwa sosialisasi tambahan akan digelar bersama pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong. Lewat sosialisasi ini, dia berharap pelaku jasa pariwisata menjadi teladan bagi pengunjung dalam mendukung kebijakan Kawasan Tanpa Rokok ini.
ADVERTISEMENT
"Kami akan meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro. Dengan kebijakan ini, diharapkan Malioboro tetap menjadi destinasi wisata yang nyaman, bersih, dan ramah bagi semua pengunjung," tandasnya.
(M Wulan)