Konten Media Partner

Wisatawan Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen untuk Masuk ke Gunungkidul

Tugu Jogjaverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi hasil rapid test antigen. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hasil rapid test antigen. Foto: Pixabay

Di tengah melonjaknya kasus COVID-19 di wilayah kabupaten Gunungkidul pemerintah setempat memutuskan masih tetap membuka seluruh objek wisata di wilayah ini. Hanya saja Bupati Gunungkidul telah mengeluarkan instruksi Bupati berkaitan dengan kegiatan di masyarakat.

Salah satu hal-hal yang diatur dalam instruksi Bupati tersebut adalah para pengunjung objek wisata di wilayah kabupaten Gunungkidul harus membawa surat rapid test antigen yang menunjukkan hasil negatif. Jika tidak mereka akan diminta untuk putar balik ke daerah masing-masing.

Pada Inbup Gunungkidul terbaru soal PPKM Mikro, selain syarat hasil Rapid Antigen negatif pengunjung, operasional wisata juga dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Kapasitas kini dibatasi hanya 25 persen.

"Penerapan prokes secara lebih ketat sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 68/2020," demikian kutipan Inbup tersebut terkait kegiatan wisata.

Jika dalam salah satu destinasi wisata ditemukan ada pelaku wisata yang terpapar, maka aktivitas akan ditutup sementara waktu. Adapun penutupan berlangsung hingga lokasi tersebut dinyatakan sudah aman dari penularan hasil negatif.

Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul Harry Sukmono membenarkan adanya aturan terbaru tersebut. Kewajiban Membawa surat rapid test antigen yang menunjukkan hasil negatif akan segera diberlakukan dalam waktu dekat ini.

"Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) terbaru tentang PPKM Mikro," papar Harry

Pihaknya kini tengah menyiapkan surat edaran yang akan disampaikan kepada seluruh pengelola objek wisata serta mitra usaha jasa pariwisata (UJP) menguatkan protokol kesehatan (prokes) saat beraktivitas. Sehingga harapannya nanti mereka sudah bisa memberitahukan kepada calon wisatawan yang hendak berkunjung ke Gunungkidul

Terkait syarat hasil Rapid Antigen, Harry mengatakan instruksi lisan sudah disampaikan pada seluruh petugas. Terutama di pintu-pintu retribusi wisata yang dikelola oleh Dispar serta destinasi wisata lain yang masih dibuka. Namun untuk perintah tertulis nya baru akan mereka edarkan.

"Kami perintahkan mereka agar melaksanakan instruksi itu, ke depan akan ada monitoring dan evaluasi," ujarnya.

Harry mengatakan Pemerintah kabupaten Gunungkidul memilih opsi tetap membuka objek wisata yang ada di wilayah ini ini karena menyesuaikan situasi yang ada. Terlebih objek wisata di wilayah kabupaten Gunungkidul tidak masuk dalam zona merah.

Menurut Harry, syarat hasil Rapid Antigen negatif sendiri sebelumnya sudah diterapkan Pemkab Gunungkidul di tahun pertama pandemi, ketika pintu wisata kembali dibuka dengan status Uji Coba. Harry pun tidak mempermasalahkan jika kebijakan itu kembali diterapkan.