Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten Media Partner
Wisatawan Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen untuk Masuk ke Gunungkidul
29 Juni 2021 15:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:45 WIB

ADVERTISEMENT
Di tengah melonjaknya kasus COVID-19 di wilayah kabupaten Gunungkidul pemerintah setempat memutuskan masih tetap membuka seluruh objek wisata di wilayah ini. Hanya saja Bupati Gunungkidul telah mengeluarkan instruksi Bupati berkaitan dengan kegiatan di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Salah satu hal-hal yang diatur dalam instruksi Bupati tersebut adalah para pengunjung objek wisata di wilayah kabupaten Gunungkidul harus membawa surat rapid test antigen yang menunjukkan hasil negatif. Jika tidak mereka akan diminta untuk putar balik ke daerah masing-masing.
Pada Inbup Gunungkidul terbaru soal PPKM Mikro, selain syarat hasil Rapid Antigen negatif pengunjung, operasional wisata juga dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Kapasitas kini dibatasi hanya 25 persen.
"Penerapan prokes secara lebih ketat sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 68/2020," demikian kutipan Inbup tersebut terkait kegiatan wisata.
Jika dalam salah satu destinasi wisata ditemukan ada pelaku wisata yang terpapar, maka aktivitas akan ditutup sementara waktu. Adapun penutupan berlangsung hingga lokasi tersebut dinyatakan sudah aman dari penularan hasil negatif.
Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul Harry Sukmono membenarkan adanya aturan terbaru tersebut. Kewajiban Membawa surat rapid test antigen yang menunjukkan hasil negatif akan segera diberlakukan dalam waktu dekat ini.
ADVERTISEMENT
"Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) terbaru tentang PPKM Mikro," papar Harry
Pihaknya kini tengah menyiapkan surat edaran yang akan disampaikan kepada seluruh pengelola objek wisata serta mitra usaha jasa pariwisata (UJP) menguatkan protokol kesehatan (prokes) saat beraktivitas. Sehingga harapannya nanti mereka sudah bisa memberitahukan kepada calon wisatawan yang hendak berkunjung ke Gunungkidul
Terkait syarat hasil Rapid Antigen, Harry mengatakan instruksi lisan sudah disampaikan pada seluruh petugas. Terutama di pintu-pintu retribusi wisata yang dikelola oleh Dispar serta destinasi wisata lain yang masih dibuka. Namun untuk perintah tertulis nya baru akan mereka edarkan.
"Kami perintahkan mereka agar melaksanakan instruksi itu, ke depan akan ada monitoring dan evaluasi," ujarnya.
Harry mengatakan Pemerintah kabupaten Gunungkidul memilih opsi tetap membuka objek wisata yang ada di wilayah ini ini karena menyesuaikan situasi yang ada. Terlebih objek wisata di wilayah kabupaten Gunungkidul tidak masuk dalam zona merah.
ADVERTISEMENT
Menurut Harry, syarat hasil Rapid Antigen negatif sendiri sebelumnya sudah diterapkan Pemkab Gunungkidul di tahun pertama pandemi, ketika pintu wisata kembali dibuka dengan status Uji Coba. Harry pun tidak mempermasalahkan jika kebijakan itu kembali diterapkan.