Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten Media Partner
15 Hari, 19 Pengedar dan Pemakai Narkoba di Malang Dibekuk Polisi
15 Januari 2020 13:01 WIB
ADVERTISEMENT

Tugumalang.id – Sebanyak total 19 orang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polres Malang sejak 1 Januari hingga Rabu (15/1/2020) ini lantaran terseret arus perdagangan narkoba.
ADVERTISEMENT
“Alhamdulillah sejak 1 Januari kita berhasil mengungkap 15 kasus narkoba di Kabupaten Malang,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung pada sesi konferensi pers di Mapolres Malang Rabu (15/1/2020) siang.
Ujung menyampaikan jika Polres Malang berhasil membekuk sejumlah 19 tersangka. “Di mana 10 tersangka adalah pengedar, dan 9 sisanya adalah pemakai,” bebernya.
Dari operasi selama 15 hari tersebut, Polres Malang berhasil menyita sebanyak 183 gram sabu dan satu batang pohon ganja hidup.
Selanjutnya Ujung mengungkap jika TKP (Tempat Kejadian Perkara) paling signifikan jumlahnya adalah di Bululawang dengan jumlah sitaan 91,34 gram sabu.
“Sementara TKP Putat Lor dan Turen kita berhasil menyita 82 gram,” imbuhnya.
Sementara TKP lain, ia menyebut Pakis dan Dampit dengan 4-5 kali penangkapan. Lalu Kepanjen, Sumberpucung, dan Singosari.
ADVERTISEMENT
“Namun secara kuantitas, lebih banyak di Dampit,” ungkap Ujung.
Terakhir, Ujung menjelaskan jika Polres Malang masih akan mengembangkan lebih lanjut apakah tersangka terkait dengan jaringan yang ada di lapas atau tidak.
“Masih kita kembangkan. Tentu butuh proses untuk dikembangkan ke jaringan yang lebih besar,” pungkasnya.
Reporter : Rizal Adhi Pratama