Konten Media Partner

6 Fakta Aksi Tolak Omnibus Law di Malang

9 Oktober 2020 15:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi Tolak Omnibus Law. Foto: Ben
zoom-in-whitePerbesar
Aksi Tolak Omnibus Law. Foto: Ben
ADVERTISEMENT
1. Massa merasa kecewa tak ditemui Ketua Dewan
Mulanya, aksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB ini berlangsung tertib dan damai. Berbagai demonstran yang terdiri dari berbagai elemen mulai buruh, mahasiswa, hingga suporter bola ini pun memenuhi Bundaran Tugu Malang dari segala penjuru arah.
ADVERTISEMENT
Namun, ketika tuntutan mereka agar DPRD menemui massa di luar gedung tak dipenuhi, sejumlah oknum demonstran mulai tersulut melakukan kerusuhan. Massa mulai merangsek masuk sembari melempari gedung dengan berbagai benda mulai batu, petasan, hingga flare. Gedung dewan porak poranda.
2. Dewan mengaku sudah mengundang perwakilan massa masuk untuk audiensi
Saat diwawancarai, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, mengaku sudah bersedia menerima perwakilan massa untuk audiensi di dalam gedung.
''Itu cukup untuk 30 orang. Tapi mereka (massa) ngga mau, justru memaksa saya untuk keluar. Oleh Bapak Kapolresta, kami juga tidak diijinkan untuk keluar karena keselamatan," beber Made.
Namun tak dinyana, aksi ricuh itu pun terjadi. Made mengaku kaget atas kekacauan tiba-tiba aksi unras itu.
ADVERTISEMENT
''Kami melihat ini bukan demo biasa, tapi demo yang sudah direncanakan. Tanpa orasi tanpa aba-aba atau apa, batu terus dilempar sehingga gedung kami pecah semua, kaca kami pecah semua," jelasnya menduga.
3. Massa bakar dan rusak mobil polisi
Akibat dari kerusuhan ini, sejumlah unit kendaraan dinas Pemkot dan kepolisian rusak berat. Terdapat 1 unit mobil Patwal Satpol PP dibakar, 3 mobil dinas Pemkot dirusak, 1 unit minibus Polres Batu rusak, 1 truk Polres Blitar juga rusak, dan 4 unit sepeda motor polisi dibakar habis.
''Untuk korban luka-luka baik dari kepolisian maupun demonstran juga ada. Tapi kita belum dapatkan data persisnya,'' ucap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata.
4. Terjadi bentrok hingga dua kali
ADVERTISEMENT
Kericuhan dalam aksi demo menolak pengesahan Omnibus Law cukup sengit. Bentrok antara aparat dan massa terjadi dua kali.
Pertama, bentrok terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Massa sempat dihalau mundur. Namun massa kembali memenuhi Bundaran Tugu Malang.
Hingga sekitar pukul 14.30 WIB, bentrok aparat dan massa kembali terjadi. Aksi saling lempar batu, molotov, dan gas air mata terjadi. Massa dipukul mundur dari segala arah. Hingga pada sekitar pukul 17.00 WIB, massa mulai berangsur membubarkan diri.
5. Polisi tangkap 129 demonstran
Buntut dari peristiwa kerusuhan ini, aparat mengamankan sebanyak 129 demonstran yang diduga berbuat onar dan provokasi. Kini, mereka ditahan selama 1x24 jam untuk menjalani proses penyelidikan.
''Pendalaman akan dilakukan untuk menentukan status peran mereka dalam aksi unras. Jika terbukti tidak terlibat, maka akan kami pulangkan,'' ungkap Leo, di Aula Sanika Satyawada, pada Jumat (9/10/2020).
ADVERTISEMENT
Dari 129 demonstran yang ditangkap ini, terang Leo, terdiri dari elemen mahasiswa, buruh, suporter, pengangguran, hingga pelajar. Diantaranya ada 59 orang mahasiswa, 14 pelajar SMA, 15 pelajar SMK, 2 pelajar SMP, dan 1 orang buruh.
Sementara, 15 orang pengangguran, 1 orang satpam, dan 5 orang kuli bangunan.
''124 orang laki-laki dan 5 orang perempuan. Rata-rata semua dari Kota Malang. Juga ada dari luar kota seperti Jombang, Banyuwangi, hingga Pasuruan,'' rincinya.
6. Demonstran yang ditangkap di rapid test, 20 orang reaktif
Selain diselidiki, 129 demonstran yang ditangkap juga dilakukan rapid test. Hasilnya, ada 20 orang diketahui reaktif.
''Namun kita sudah lakukan penanganan hingga pemberian nutrisi gizi cukup. Selanjutnya, nanti kita akan tindak lanjut dengan tes usap (swab),'' tegasnya.
ADVERTISEMENT