Dapat Biji dari Paket Ganja, Kakek di Malang Nekat Budi Daya Sendiri

Tugumalang.id - Seorang kakek berusia 53 tahun asal Desa Ringinsari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, MK, nekat menanam dan membudidayakan pohon ganja hidup di rumahnya. Akibatnya, ia harus diciduk oleh jajaran Polres Malang.
Berdasarkan penuturan Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung saat pers rilis narkoba Rabu (15/01/2020) di Mapolres Malang Jalan Jendral Ahmad Yani No.1, Kepanjen, Kabupaten Malang. Tersangka memperoleh bibit ganja setelah membeli paket ganja kering.
“Menurut pengakuannya ia membeli ganja kering kemudian ada bijinya, Kemudian dia budidaya di sana sehingga tumbuh,” jelas Ujung pada awak media.
Tersangka juga dalam pengakuannya mengungkapkan jika ia memperoleh sejumlah 4 biji ganja, namun yang berhasil ia tumbuhkan hanya satu pohon ganja.
Ujung juga mengungkapkan jika tersangka MK memanen daun ganja setiap 3 hari dalam seminggu. “Dia petik sendiri dan dia gunakan sediri,” lanjutnya.
Pelaku memanen tanaman ganjanya dengan memetik daun dari pohonnya, lalu ia jemur hingga kering, lalu dia hisap sediri.
“Tanaman dia jemur lalu dia hisap sendiri dengan rokok,” jelasnya.
Reporter : Rizal Adhi Pratama
