Konten Media Partner

Didampingi Kuasa Hukum, Guru TK Korban Pinjol Adukan Debt Collector ke Polisi

20 Mei 2021 19:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru TK, S, didampingi kuasa hukumnya Slamet Yuono, usai melapor ke Polresta Malang Kota. foto: Sholeh
zoom-in-whitePerbesar
Guru TK, S, didampingi kuasa hukumnya Slamet Yuono, usai melapor ke Polresta Malang Kota. foto: Sholeh
ADVERTISEMENT
MALANG - Guru TK, S (32) yang terlilit hutang puluhan juta rupiah di 24 pinjaman online (pinjol) telah mengalami intimidasi, teror hingga ancaman pembunuhan dari debt collector (DC). Didampingi kuasa hukumnya, S mengadukan kasus tersebut ke Polresta Malang Kota, Kamis (20/5/2021).
ADVERTISEMENT
Slamet Yuono, kuasa hukum S mengatakan, hingga saat ini S masih mengalami intimidasi dari para debt collector tersebut. Dikatakan, ada sekitar 84 nomor telfon yang telah melakukan intimidasi kepada S.
Disebutkan, debtcollector tersebut juga membuat grup WhatsApp untuk mengintimidasi keluarga S. Hal itulah yang membuat S semakin depresi lantaran keluarganya juga mengalami intimidasi agar bisa melunasi hutang.
"Jadi laporan kami khususnya terkait UU ITE. Katakanlah pencemaran nama baik kemudian akses data secara ilegal, ada ancaman bahkan menyangkut nyawa dan teror segala macam. Itu semua ada di UU ITE, dan ada dalam KUHP juga," tuturnya.
Menurut Slamet, kasus tersebut sudah masuk pada ranah unsur pidana lantaran ada teror dan ancaman pembunuhan dari para debt collector yang membuat S depresi.
ADVERTISEMENT
Dia berharap, pihak kepolisian bisa menelusuri nomor nomor tersebut dengan bekerjasama dengan provider yang ada. Terlebih, S juga memiliki jejak transaksi pembayaran melalui nomor rekening saat mengangsur hutang ke para pinjol tersebut.
Dia mengatakan, tentu pada nomor rekening tersebut ada nama yang tertera. Untuk itu, dia yakin kepolisian bisa mengungkap kasus tersebut dengan tuntas.
"Walaupun pinjol ilegal ini sulit dideteksi, kami yakin kepolisian dengan alatnya yang canggih bisa melacak dan mengungkapnya," ucapnya.
"Dengan niatnya yang tulus untuk kemanusiaan, kami harapkan Polresta Malang Kota benar benar bisa mengangkat dan meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan dan ditetapkan tersangkanya," imbuhnya.
Dia menambahkan, jika kasus tersebut terungkap maka bisa menjadi pelajaran bagi para pinjol ilegal lainnya dalam menjalankan bisnisnya.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, ini bisa menjadi edukasi bagi masyarakat. Ketika mereka menjadi korban, mereka bisa mengajukan laporan kepada kepolisian dan bisa diterima," ujarnya.