Konten Media Partner

Diduga Sindikat Ganja, 2 Pemuda di Malang Diciduk Polisi

27 Agustus 2020 14:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, saat rilis gelar perkara ungkap kasus peredaran narkoba, pada Selasa (25/8/2020). Foto: Ulul Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, saat rilis gelar perkara ungkap kasus peredaran narkoba, pada Selasa (25/8/2020). Foto: Ulul Azmy
ADVERTISEMENT
MALANG - Satresnarkoba Polresta Malang Kota menangkap dua pengedar ganja di Malang. Diduga, keduanya adalah pengedar bandar besar dari Jawa Tengah. Mereka adalah Agus Adi (38), warga Jalan Kolonel Sugiono Kota Malang dan Budi Wahyono (37), warga Jalan Gadang Kota Malang.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, mengatakan terungkapnya kasus ini bermula saat petugas ekspedisi menemukan paket barang mencurigakan yang akan dikirim oleh Agus Adi, pada Selasa lalu (4/8/2020).
''Berdasarkan laporan tersebut, kami lakukan pemeriksaan dan benar, isi paket itu adalah paket ganja kering seberat 820 gram yang akan dikirim pelaku (Agus Adi),'' ungkap Leo.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, saat rilis gelar perkara ungkap kasus peredaran narkoba, pada Selasa (25/8/2020). Foto: Ulul Azmy
Berangkat dari temuan itu, polisi mengamankan Agus Adi dan berkembang menangkap pengedar lain, Budi Wahyono (BW) yang menyuruh Agus untuk mengirimkan paket ini ke ekspedisi.
Dari pengakuan BW, dia mendapat barang ini dari seseorang dari Jawa Tengah berinisial Z yang kini menjadi DPO.
Z inilah, terang Leo, yang memberi instruksi BW untuk mengirim paket ganja jika ada yang membeli. Dari pengakuan BW, Z telah mengirim 10 kg ganja ke BW sejak awal Agustus melalui ekspedisi pengiriman kereta api.
ADVERTISEMENT
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti paket ganja total seberat 4,5 kg yang sudah dibungkus dengan berbagai ukuran. Selain itu, juga ditemukan berbagai alat pembungkus dan kantong plastik ganja.
''Total dari 10 kg yang dikirim hanya tersisa 4,5 kg ini. Sisanya sudah terjual. Mereka sudah jadi kurir perantara bandar Z ini sejak 3 bulan lalu,'' terangnya.
Dari kegiatan tersebut, pelaku mengaku mendapat keuntungan sebanyak Rp 200 ribu per satu kali transaksi. Kegiatan terlarang ini sudah dilakoninya sejak terhitung 3 bulan lalu.
''Jadi saya hanya tugas untuk kirim dan tampung barang saja atas perintah dia (Z). Satu kali transaksi saya dapat 200 ribu,'' terang BW.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.