Drone Terbang Tak Sesuai Aturan Terancam Sanksi Pidana

Konten Media Partner
3 Juli 2020 14:44 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arya Dega. Foto: dok.
zoom-in-whitePerbesar
Arya Dega. Foto: dok.
ADVERTISEMENT
MALANG - Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 mengatur banyak hal soal pengoperasian pesawat nirawak atau yang biasa disebut drone. Salah satunya tidak boleh terbang di atas 120 meter atau 400 feet. Bila kedapatan melanggar, pilot drone terancam sanksi pidana.
ADVERTISEMENT
"Peraturan ini baru keluar 8 Juni 2020 kemarin. Tapi masih banyak pilot drone yang belum mengetahuinya," kata aktivis drone, Arya Dega, di Malang, Jawa Timur, pada Jumat (3/7/2020).
Arya menjelaskan, PM Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 ini menggantikan peraturan yang sebelumnya. Yakni, PM Perhubungan Nomor 180 Tahun 2015 serta PM Perhubungan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.
Pada PM yang terbaru, ada sejumlah peraturan yang diganti. Antara lain pengoperasian drone pada ketinggian di atas 120 meter atau 400 feet harus memiliki persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Aturan itu yang sebelumnya dengan ketinggian 150 meter, sekarang diganti jadi 120 meter," beber pria kelahiran Bandung itu.
ADVERTISEMENT
Kemudian juga terdapat aturan bahwa drone dilarang diterbangkan di kawasan dalam radius 5,5 kilometer atau 3 nautical mile dari titik helipad yang berlokasi di luar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) suatu bandar udara.
"Kalau ini peraturan baru. Dalam peraturan yang sebelumnya hanya mengatur kawasan KKOP saja," ungkap pria bersertifikat Pilot Drone FASI itu.
Selain itu, peraturan baru lainnya yakni pengoperasian drone harus memperhatikan kaidah batas pandang mata atau VLOS (Visual Line of Sight) serta diluar batas pandang mata atau BVLOS (Beyond Visual Line of Sight). Bahkan, drone pun kini dilarang terbang saat malam hari tanpa izin.
"Dalam peraturan tersebut dituliskan pengoperasian drone hanya dapat dilakukan saat matahari terbit hingga matahari terbenam," terang anggota FASI Malang itu.
ADVERTISEMENT
Di dalam aturan ini, memang belum ada sanksi tegas yang ditulis bagi para pelanggar. PM ini hanya mewanti-wanti, para pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mulai dari sanksi pidana, sanksi administratif hingga sanksi tindakan.
"Saya harap para pilot drone di Indonesia sudah memahami betul peraturan yang baru ini agar tidak terjadi pelanggaran di kemudian hari," ingin Arya.(*)