FEB Unisma Tingkatkan Tata Kelola Organisasi Mahasiswa
·waktu baca 2 menit

MALANG - Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang (FEB Unisma) menggelar webinar bertajuk "Pelatihan Tata Kelola Organisasi Dalam Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas", secara hibrid dari meeting room gedung FEB Unisma lantai 1, pada Rabu (15/6/2022).
Dekan FEB Unisma, Nur Diana SE MSi dalam sambutannya menekankan bahwa tata kelola Organisasi Mahasiswa (Ormawa), khususnya berkaitan dengan manajemen keuangan yang akuntabel dan transparan adalah hal yang mutlak bagi organisasi.
“Prinsip akuntabel menuntut pengelolaan keuangan harus terukur dan mampu dipertanggungjawabkan dengan baik kepada stakeholder. Prinsip transparan mengharuskan organisasi untuk terbuka dalam mengatur keuangan, dari mana sumber keuangan dan untuk apa anggaran itu dipergunakan. Dari sinilah profesionalitas dan kesehatan organisasi bisa diukur, sejauh mana organisasi mampu mengelola keuangan dengan baik, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan” jelasnya.
Diana menekankan bahwa Ormawa seringkali menghadapi permasalahan kegagapan dalam manajemen keuangan. Terbatasnya anggaran dan banyaknya program kerja menuntut Ormawa harus pandai menyusun rencana keuangan yang menjadi tujuan yang jelas dalam menjalankan organisasi.
"Kapasitas ormawa sejauh ini masih minim dalam menyusun rencana keuangan yang jelas, sehingga penggunaan keuangan menjadi tidak terkelola dengan efektif dan efisien," katanya.
Diana menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan skill bagi peserta tentang prinsip tata kelola keuangan organisasi dan memberikan pemahaman bagi peserta terkait dengan Standart Operasional Prosedure (SOP) pengelolaan keuangan di FEB Unisma.
Narasumber webinar, Dewi Diah Fahriyyah SE MSA yang merupakan Dosen FEB Unisma, memberikan materi tentang tata kelola keuangan Unit Aktifitas Mahasiswa (UAM) FEB Unisma, salah satunya adalah berkaitan dengan bagaimana penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) serta penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Lebih jauh, wanita yang memiliki pengalaman kerja sebagai auditor di Kantor Akuntan Publik DFK Internasional ini, juga memberikan penekanan bahwa proses kegiatan harus disertai penyusunan proposal kegiatan yang di dalamnya termaktub RAB yang harus diserahkan dan mendapat persetujuan SPI paling lambat tujuh hari sebelum implementasi kegiatan.
"Begitu pula untuk pelaporan pertanggungjawaban juga harus diajukan maksimal 7 hari setelah kegiatan berakhir," katanya.
“Tidak jarang surat pertanggungjawaban kegiatan organisasi mahasiswa tidak didukung dengan bukti kegiatan yang cukup. Hal ini menyebakan laporan pertanggung jawaban Unit Aktivitas Mahasiswa tidak dapat diterima sehingga perlu adanya perbaikan. Jika proses ini sudah lama, tentunya akan mengganggu kinerja UAM dan menghambat implementasi program kerja selanjutnya," imbuhnya.
Sedangkan pemateri lainnya, Fahrizal Akbar SM memaparkan arti administrasi dalam organisasi yang lebih menekankan pada aspek komunikasi dan administrasi.(ads)
