IMM Malang Raya Demo Tuntut Penerapan UU Kekarantinaan Kesehatan

Konten Media Partner
9 Agustus 2021 11:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demo IMM Malang Raya. Foto: Rizal Adhi
zoom-in-whitePerbesar
Demo IMM Malang Raya. Foto: Rizal Adhi
ADVERTISEMENT
MALANG - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Malang Raya menggelar demo di depan kantor DPRD Kota Malang, pada Senin pagi (9/8/2021).
ADVERTISEMENT
Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan di mana salah satu tuntutannya adalah penerapan Undang-undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.
"Pada intinya kami paham saat ini kondisi pandemi COVID-19, oleh karena itu kita melaksanakan protokol kesehatan secara ketat untuk menyampaikan aspirasi ke dewan saat ini. Kita mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan kasus COVID-19 dan juga tuntutan-tuntutan dasar masyarakat. Itulah yang menjadi grand issue dari kami yang akan kami sampaikan kepada DPR," terang Humas IMM, Roni Versal selaku, di lokasi demo.
Demo IMM Malang Raya. Foto: Rizal Adhi
Roni mengatakan, ada 9 tuntutan yang disuarakan oleh para mahasiswa ini.
"Tetapkan UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 secara mutlak untuk mengatasi pandemi COVID-19. Kedua, wujudkan pendidikan gratis selama pandemi COVID-19. Ketiga, wujudkan new normal dan pemulihan kehidupan masyarakat," tuntutnya.
ADVERTISEMENT
"Keempat, menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab kepada buruh yang di-PHK serta memenuhi kebutuhan dasar dan normatif buruh. Kelima, berikan jaminan kesehatan bagi tenaga medis. Keenam, memberikan fasilitas kesehatan yang layak bagi masyarakat," sambungnya.
Dia mengatakan, tuntutan ketujuh adalah mengecam aksi represif aparat selama pandemi COVID-19. Kemudian menolak tenaga kerja asing selama pandemi COVID-19. Dan mendesak pemerintah Kota Malang untuk memberikan penerangan di jalan umum baik selama pandemi maupun pasca pandemi.
Roni juga mengatakan, pihaknya sudah merangkum berbagai data terutama yang ada di Kota Malang mulai tanggal 5-8 Agustus 2021. Dia mengatakan, ternyata kasus pandemi COVID-19 terus meningkat.
"Jadi, meskipun sudah dilakukan PPKM terbukti tidak efektif menurunkan kasus pandemi COVID-19. Sehingga pemerintah harus mengambil langkah yang lebih serius dalam penanganan COVID-19. Dan ternyata pemerintah dalam menanggulangi pandemi ini tidak mengacu langsung pada UU Kekarantinaan Kesehatan," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Dia juga menuntut seharusnya selama masa karantina wilayah atau karantina mandiri, pemerintah wajib memberikan pemenuhan dasar kepada masyarakat dan wajib menghidupkan usahanya.
"Kalau masyarakat di-PHK dan usaha UMKM tidak dibantu pemerintah, bisa jadi mereka tidak bisa membayar kuliah untuk anak-anaknya. Dan itulah yang menjadi tuntutan kami agar pendidikan digratiskan," pungkasnya.