Izin Beroperasi Karaoke dan Hiburan Malam, Wali Kota Malang Melunak

Konten Media Partner
7 Agustus 2020 15:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan Perkahima saat audiensi bersama Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Wanedi. Foto: Ulul Azmi.
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan Perkahima saat audiensi bersama Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Wanedi. Foto: Ulul Azmi.
ADVERTISEMENT
MALANG - Nasib para pelaku bisnis karaoke dan hiburan malam mulai menunjukkan titik terang. Wali Kota Malang, Sutiaji, mulai melunak dan memberikan sinyal positif terkait izin beroperasinya bisnis karaoke dan hiburan malam di tengah pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Sutiaji menerangkan, pelaku usaha apapun pada prinsipnya diizinkan beroperasi sepanjang telah memenuhi syarat penerapan protokol kesehatan COVID-19. Terlebih, instruksi Presiden Jokowi pada setiap kepala daerah segera bergerak memulihkan perekonomian masyarakat.
''Kalau memang ada yang bisa menjamin protokol jaga jarak diterapkan ya silahkan. Kira-kira ada gak yang bisa mengontrol dan menjamin itu,'' tanyanya.
Sutiaji sepenuhnya sadar, perekonomian masyarakat harus kembali pulih. Kendati demikian, jaminan kesehatan masyarakat mutlak juga menjadi perhatian agar angka kasus penyebaran virus ini tak berlarut-larut.
''Sama seperti disampaikan Pak Presiden, setiap kepala daerah harus tau kapan ngegas dan kapan ngerem. Boleh saja ramai (buka) tapi tetap protokol juga harus jalan. Ekonomi jalan, kesehatan juga terjaga. Kuncinya disitu,'' terangnya.
ADVERTISEMENT
Seperti diberitakan sebelumnya, para pelaku usaha karaoke yang tergabung di Perkumpulan Karaoke dan Hiburan Malam (Perkahima), untuk ketiga kalinya mendatangi Komisi D DPRD Kota Malang untuk melakukan audiensi izin beroperasional, pada Rabu (29/7/2020).
Ketua Perkahima, Bambang Hermanto, berharap agar segera ada tindak lanjut dari Wali Kota Malang. ''Semua terpaksa kita rumahkan, kita juga gak bisa gaji juga. Semoga dengan upaya kami ini bisa membawa hasil sesegera mungkin,'' harapnya.
Soal penerapan protokol kesehatan, pihaknya sudah berkomitmen penuh menerapkan protokol kesehatan jika dibolehkan buka. Seperti sterilisasi rutin, cek suhu, penerapan physical distancing di dalam room, penyediaan hand sanitizer, menyediakan masker bagi pengunjung hingga pembatasan jumlah tamu.
"Intinya secara prokotol kesehatan, sudah kami siapkan, termasuk mengondisikan para pemandu lagu dan karyawan untuk memakai face shield dan seperangkat APD. Secara teknis, seperti cover mic itu kita juga sekali pakai," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pihak manajemen juga akan melakukan skrining secara disiplin sejak awal. Seperti tamu luar kota diwajibkan membawa surat keterangan hasil rapid test. Jika tidak ada, kata dia pengunjung akan ditolak.
"Pada intinya kami sudah siap juga mengantisipasi. Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk dewan dan Pemkot Malang untuk mengecek kondisi protokol kesehatan di masing-masing tempat karaoke kami," ujarnya.