Kuasa Hukum Bos The Nine House Berencana Ajukan Praperadilan

Konten Media Partner
30 Juni 2021 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum The Nine House di Malang, Indri Hapsari (baju hitam putih) menunjukkan bukti pelaporan dugaan penggelapan uang perusahaan oleh pegawainya. Foto/Azmy.
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum The Nine House di Malang, Indri Hapsari (baju hitam putih) menunjukkan bukti pelaporan dugaan penggelapan uang perusahaan oleh pegawainya. Foto/Azmy.
ADVERTISEMENT
MALANG - Kasus saling lapor antara bos dan karyawati The Nine House berbuntut panjang. Kini, kuasa hukum Jefrie Permana (36), bos The Nine House Kitchen Alfresco Malang meyakini bahwa tindakan penganiayaan terhadap pegawainya, Mia Trisanti (36) itu tidak ada. Soal itu, Kuasa Hukum JF, Indri Hapsari akan menyiapkan upaya gugatan praperadilan dengan bukti dan saksi yang cukup.
ADVERTISEMENT
''Ini berangkat dari alat bukti dan saksi yang saya punya. Semua tidak sesuai fakta yang ada, saya pastikan tidak ada pengeroyokan. Nanti saya akan buktikan lewat berbagai macam upaya hukum, termasuk praperadilan,'' ungkap Indri pada awak media, Selasa (29/6/2021).
Indri Hapsari juga berkesempatan mengajak awak media melihat sendiri ruangan yang dinamai Ruang Eksekusi itu. Namun, ruangan yang ditunjukkan jauh dari kesan angker seperti namanya. ''Aslinya, ini ruang manajemen. Bukan ruang eksekusi seperti dikatakan saudari Mia,'' tuturnya.
Ruangan ini persisnya terletak di lantai 2 di bagian gedung depan. Sekeliling ruangan pun dikelilingi kaca transparan sehingga orang umum pun bisa melihat apa yang terjadi di dalam ruangan. Hanya ada kursi panjang cukup untuk 10-12 orang.
ADVERTISEMENT
Indri menuturkan, waktu malam itu, ada banyak staf yang berkumpul duduk di sofa ruangan ini untuk audit keuangan. Mulai dari tim audit, manajer, staf marketing, bagian purchasing dan juga bosnya, Jefrie dan istri.
''Jika ada pengeroyokan atau penyekapan, jelas ada banyak saksi yang tahu. Tapi bukti tidak ada, kamera CCTV mati, saudari Mia juga tidak punya saksi. Jadi tidak mungkin ada penganiayaan. Apa yang berkembang di luaran itu mengada-ngada,'' kata dia.
Di ruangan itu, lanjut Indri, tidak mungkin terjadi pengeroyokan hingga penyekapan karena adalah ruang terbuka. Terlebih, bos The Nine House sendiri masih dalam perawatan pasca operasi punggung. ''Hanya memang saudara MT (petugas sekuriti) yang agak emosi,'' tambahnya.
Pada intinya, apa yang disampaikan terlapor selama ini di publik tida, benar. Kata dia, tidak ada saksi yang mengakui secara jelas kebenaran apa yang dikatakan oleh korban. ''Semua fakta kebenarannya nanti akan kami beber di pengadilan,'' tegasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, dirinya juga akan melayangkan surat penangguhan penahanan Jefrie yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Makota.
''Iya, sedang kita upayakan karena kondisi beliau sedang tidak baik pasca operasi punggung. Ada riwayat stroke ringan dan juga kolesterol, kita masih nunggu ACC dari polisi,'' tambahnya.