Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Kuliah Tamu FK UNISMA Kupas Program Penanganan Infertilitas di Masyarakat
26 Desember 2022 11:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MALANG - Fakultas Kedokteran Universitas Islam Malang (FK UNISMA) menggelar kuliah tamu (Guest Lecture). Acara ini membahas soal Pengembangan Program Penanganan Infertilitas di Masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kegiatan Guest Lecture dilakukan di Fakultas Kedokteran UNISMAÂ pada tanggal 23 Desember 2023 dengan menghadirkan pembicara Mulyoto Pangestu.
Menurut Mulyoto Pangestu, WHO (2013) menjelaskan bahwa infertilitas adalah ketidakmampuan untuk hamil, ketidakmampuan untuk mempertahankan kehamilan, ketidakmampuan untuk membawa kehamilan kepada kelahiran hidup.
"Infertil terjadi jika pasangan suami-istri mengalami kegagalan kehamilan setelah melakukan hubungan seksual tanpa kontrasepsi selama 12 bulan atau lebih. Infertilitas diperkirakan menjadi masalah pada 12-13% pasangan usia reproduksi," kata dia.
Infertilitas bisa terjadi pada salah satu pihak pasangan misalnya laki-laki atau perempuan namun juga bisa disebabkan kombinasi dari keduanya. Infertilitas pada pria disebabkan karena kelainan dari jumlah, gerakan, dan bentuk dari spermatozoa.
"Adapun penyebab infertilitas pada wanita umumnya terjadi karena gangguan dalam proses ovulasi atau pelepasan sel telur dari indung telur (ovarium). Saat ovulasi terganggu, sel telur tidak dapat dilepaskan sehingga sulit atau tidak bisa dibuahi oleh sperma," paparnya.
ADVERTISEMENT
Mulyoto Pangestu menjelaskan bahwa layanan penanganan infertilitas di Indonesia yang sudah dapat dilaksanakan adalah stimulasi hormonal.
Kemudian, petik sel telur, pengambilan sperma (ejakulasi), pengambilan sperma (non-ejakulasi), fertilisasi (standard dan ICSI), pembekuan sperma, sel telur dan embrio dan biopsi embrio untuk tes genetik sebelum implantasi.
Fertilisasi in vitro atau (In Vitro Fertilization) mulai dikembangkan di Indonesai sebagai salah satu cara mengatasi infertilitas sejak tahun 1987. IVF atau Fertilisasi In Vitro merupakan prosedur untuk mengatasi bermacam masalah kesuburan, di mana sel telur dan sperma disatukan di luar tubuh, yakin di laboratorium khusus.
"Landasan hukum pelaksanaan IVF di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah no. 61 tahun 2014, 21 Juli 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dan Permenkes no. 43 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di luar cara alamiah," jelasnya.
Namun demikian, pelaksanaan layanan Teknologi Reproduksi Berbantu (TRB) di Indonesia masih menjadi permasalahan akibat adanya stigma, ketakutan dan malu, sulitnya akses ke fasilitas penanganan infertilitas.
ADVERTISEMENT
"Kemudian faktor biaya, terlambatnya penanganan sehingga pasutri sudah melewati usia ideal untuk pelayanan TRB (wanita <35 tahun, pria <40 tahun) serta kurangnya pemahaman tentang infertilitas dari penyedia layanan media/nakes dan juga masyarakat," kata dia. (Manda)