news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Langgar Aturan PPKM, Kafe dan Karaoke di Malang Ditutup Sementara

Konten Media Partner
3 Maret 2022 17:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Malang Kota melakukan razia di kafe dan tempat karaoke di Kota Malang. Foto: Polresta Malang Kota
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Malang Kota melakukan razia di kafe dan tempat karaoke di Kota Malang. Foto: Polresta Malang Kota
ADVERTISEMENT
MALANG - Polresta Malang Kota, Kodim Kota Malang, dan Satpol PP Kota Malang menggelar patroli gabungan penegakan aturan Inmendagri No 13/2022 tentang PPKM dan SE Walikota No 13/2022 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam Menghadapi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dalam patroli itu, petugas mendapati dua tempat usaha yang masih buka di atas batas waktu yakni pukul 24.00 WIB. Dua tempat itu yakni Loading Resto & Cafe di Jalan Soekarno Hatta dan Doremi Karaoke di Jalan Candi Trowulan Kota Malang.
Kini, dua tempat itu untuk sementara telah ditutup. Sementara managernya dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan.
Polresta Malang Kota melakukan razia di kafe dan tempat karaoke di Kota Malang. Foto: Polresta Malang Kota
"Terkait dengan sanksi, nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sesuai dengan regulasi yang ada," ucap Kabagops Polresta Malang Kota, Kompol Supiyan, pada Kamis (3/3/2022).
Dia menjelaskan bahwa patroli ini dalam rangka memastikan pelaku usaha menaati peraturan yang ada. "Akan terus diintensifkan sesuai arahan Bapak Kapolresta mengingat masih tingginya angka penyebaran COVID-19 di Kota Malang," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kegiatan tersebut juga sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kedisiplinan dari penegakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah Kota Malang.