news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Lift Proyek RS Unisma Jatuh, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Konten Media Partner
1 November 2020 15:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu. Foto: Ulul Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu. Foto: Ulul Azmy
ADVERTISEMENT
MALANG - Polisi resmi menetapkan 2 tersangka atas insiden jatuhnya lift proyek pembangunan RSI Unisma yang memakan 5 orang korban meninggal dunia dan 6 orang luka parah.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka adalah BW selaku mandor proyek dan CA selaku operator lift proyek. Mereka dinilai lalai menjalankan tugas dan ditetapkan sebagai tersangka saat gelar perkara, pada Sabtu kemarin (24/10/2020).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, mengatakan kedua tersangka memiliki andil penting dalam pengawasan proyek.
Kepala Mandor, kata Azi, punya tanggung jawab penuh terhadap pekerjaannya. Mulai dari kelengkapan teknis hingga faktor keamanannya.
"Sementara operator lift harusnya sudah tahu kalau lift ini tidak seharusnya digunakan untuk orang, apalagi dengan jumlah berlebih. Namun dia masih tetap melakukannya,'' jelasnya, pada Minggu (1/11/2020).
Lebih jauh, ditanya soal apakah ada kemungkinan penambahan tersangka lain, kata Azi, masih ada. Saat ini polisi masih terus mengusut kasus ini. "Belum tahu (penambahan tersangka). Saat ini kami masih terus dalami kasus ini,'' pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.