Mobil Terbakar di Malang Usai Tabrak Pembatas Jalan

Pengemudi mobil bernama Hengki (35), warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satpol PP Kabupaten Malang, Goly Karyanto mengatakan korban mengantuk ketika mengemudi mobil sehingga menabrak pembatas jalan.
"Sopir mengantuk saat mengendarai mobil, sehingga menabrak. Ia menderita luka-luka dan sudah dibawa ke rumah sakit," kata Goly.

Kebakaran mobil tersebut segera dipadamkan petugas pemadam kebakaran (PMk) Kabupaten Malang. Sekitar pukul 06.30 api telah berhasil dijinakkan.
"Kami mengerahkan tiga mobil PMK. Untuk memadamkan api, dibutuhkan waktu lebih dari satu setengah jam," ujar Goly.
Setelah api padam, Mobil tersebut kemudian dievakuasi petugas. Kerugian akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp 90 juta.