Nasabah KUR BSI Terima Santunan JKM Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Konten Media Partner
22 Juli 2022 19:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahli waris nasabah KUR BSI (tengah) menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis. Foto: Aisyah Nawangsari
zoom-in-whitePerbesar
Ahli waris nasabah KUR BSI (tengah) menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis. Foto: Aisyah Nawangsari
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MALANG - Istri mendiang Aryka Priandono, Lina Kaharwati awalnya tak menyangka ia akan mendapat manfaat dari program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, ia tidak tahu bahwa suaminya yang wafat pada Mei 2022 itu, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pada Jumat (22/7/2022), ia menerima manfaat JKM dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42 juta. Manfaat ini diserahkan oleh Kepala Cabang Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (BSI KCP) Malang Pasar Besar, Yulita Sari Mila Dewi dan disaksikan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang, Imam Santoso. Mereka datang langsung ke rumah penerima manfaat di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Lina rupanya baru mengetahui bahwa suaminya telah terdaftar sebagai peserta JKM BPJS Ketenagakerjaan sejak satu tahun yang lalu, saat mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BSI KCP Malang Pasar Besar.
"Awalnya saya tidak mengira kalau suami saya ikut di program ini karena suami tidak pernah cerita," ucap Lina
ADVERTISEMENT
Lina sebelumnya tak tahu bahwa untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tak harus berstatus sebagai karyawan kantoran atau pegawai negeri sipil.
Lina tak menyangka bahwa suaminya bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena suaminya bekerja sebagai wiraswasta di bidang renovasi rumah.
"Waktu itu (suami saya) mengajukan kredit di BSI untuk modal usaha. Ternyata diikutkan BPJS Ketenagakerjaan ini," kata Lina.
Manfaat yang ia terima dari BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan digunakan untuk pendidikan ketiga anaknya yang saat ini masih duduk di bangku sekolah. "Alhamdulillah bisa untuk membantu pendidikan anak-anak," ucap Lina.
Kepala Cabang BSI KCP Malang Pasar Besar, Yulita Sari Mila Dewi menjelaskan bahwa mendiang Aryka terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena itu adalah salah satu prasyarat pencairan dana KUR di BSI. Biaya BPJS Ketenagakerjaan sejumlah Rp16.800 per bulan ditanggung sepenuhnya oleh BSI selama satu tahun.
ADVERTISEMENT
Baru genap satu tahun setelah pengajuan pinjaman, Aryka meninggal dunia. Berkat asuransi dari BSI dan keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan, pinjaman Aryka lunas dan ahli waris mendapatkan manfaat berupa uang tunai.
"Alhamdulillah sinergi BSI dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat bagi nasabah kami, khususnya nasabah yang memiliki pinjaman KUR," ujar Mila.
Ia berharap banyak pelaku UMKM yang mengetahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan tak sebatas untuk pekerja kantoran juga. Pelaku UMKM juga berhak mendapatkan manfaat dan perlindungan melalui program milik pemerintah.
"Harapannya, ke depan para pelaku UMKM ini bisa kami edukasi bahwa manfaat asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan ini manfaatnya sangat besar," imbuh Mila.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang, Imam Santoso mengatakan bahwa manfaat ini bisa diterima oleh ahli waris berkat adanya kerja sama antara BSI dan BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Setiap nasabah yang menerima pinjaman KUR di BSI dipastikan terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan karena mereka yang mengajukan KUR adalah orang yang ingin membuka usaha.
"Mereka berhak mendapatkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan karena mereka punya aktivitas ekonomi," kata Imam.
Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan bank-bank lain agar menerapkan program serupa. Diharapkan nantinya semakin banyak pelaku ekonomi yang terlindungi.(ads)