Nataru, Pemkot Malang Larang Pesta Kembang Api hingga Konvoi

Konten Media Partner
18 Desember 2020 9:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sutiaji (kanan). Foto: Feni Yusnia
zoom-in-whitePerbesar
Sutiaji (kanan). Foto: Feni Yusnia
ADVERTISEMENT
MALANG - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menyiapkan sejumlah skema seiring dengan persebaran COVID-19 yang kembali melonjak. Diantaranya, melarang tempat rekreasi atau hiburan untuk mengadakan pesta kembang api maupun kegiatan yang mengundang massa.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut seiring dengan terbitnya Surat Edaran nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal Tahun 2020 Serta Tahun Baru 2021.
Menurut Wali Kota Malang Sutiaji, pelarangan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi adanya kerumunan saat malam pergantian tahun. Sekaligus munculnya klaster-klaster baru COVID-19.
"Kami tidak memperbolehkan ada hiburan atau kegiatan malam. Supaya meniadakan kegiatan yang mengumpulkan massa, nanti hotel akan kami beri surat edaran, (berkaitan perayaan Tahun Baru)," katanya.
Ya, dalam surat edaran tersebut di Poin 2 Perayaan Tahun Baru, dikatakan bahwa pengelola tempat rekreasi/hiburan, hotel, restoran, cafe, pusat perbelanjaan/mall, event organizer, dan pelaku usaha lainnya, dilarang mengadakan kegiatan di dalam maupun di luar ruangan yang menimbulkan kerumunan, meliputi panggung hiburan, panggung/konser musik, gala dinner, dan kegiatan lain yang sejenis.
ADVERTISEMENT
Bahkan organisasi kemasyarakatan, komunitas, Rukun Tetangga/Rukun Warga, kelompok masyarakat/perkumpulan masyarakat Kota Malang pada malam Tahun Baru 2021, dilarang mengadakan konvoi, membunyikan terompet atau petasan, pesta kembang api, dan/atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan, baik di tempat umum, rumah maupun di tempat-tempat lainnya.
Apabila ada yang melanggar, lanjut Sutiaji, pihaknya siap memberikan sanksi tegas. Baik pembubaran ataupun pencabutan izin.
Disamping itu, Sutiaji turut meminta peran Kampung Tangguh yang sebelumnya sudah dibina untuk kembali digalakkan. Juga, pengawasan di tingkat RT/RW menjadi prioritas utama Pemkot dan Satgas Penanganan COVID-19. Hal ini guna mengantisipasi lonjakan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di libur panjang Nataru nanti.
"Mengingat kita sudah kembali zona merah. Maka kita kuatkan lagi ditingkat internal RT/RW. Nanti akan khusus kita formatkan, modelnya akan kita lihat," tandasnya.
ADVERTISEMENT