Konten Media Partner

Polisi Ringkus 6 Kurir Ganja dengan Barang Bukti 38 Kilogram

6 November 2020 16:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Malang Kota sukses membongkar jaringan baru peredaran ganja di Kota Malang. Foto: Ulul Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Malang Kota sukses membongkar jaringan baru peredaran ganja di Kota Malang. Foto: Ulul Azmy
ADVERTISEMENT
MALANG - Aparat Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil mengobrak-abrik sindikat pengedar besar narkotika jenis ganja di Kota Malang.
ADVERTISEMENT
Terbaru, total 6 kurir ganja dibekuk dengan temuan barang bukti mencapai 38 kilogram ganja. Bahkan, pasokan awal ganja sebelum dibekuk mencapai 100 kilogram.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap AE (38), FA (34), dan ADP (25). Terbaru, tiga kurir lain juga berhasil ditangkap. Mereka adalah AK (35), MAP (22), dan juga UA (25). Tiga tersangka baru ini ditangkap saat akan menaruh ranjau ganja di Jalan Simpang Akordion, Kecamatan Lowokwaru, pada Kamis lalu (22/10/2020).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka baru ini, merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya. Jaringan pengedar ganja yang mendapat pasokan 100 kilogram ganja di Kota Malang.
Jika dari tersangka sebelumnya mendapati barang bukti 47 kilogram ganja, maka dari tiga tersangka baru ini didapati sebanyak 38 kilogram ganja yang disimpan di atas plafon rumah.
ADVERTISEMENT
"Dari ketiga tersangka ini petugas menyita barang bukti ganja total 38 kilogram. Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus ganja total 100 kilogram kemarin,'' ungkap Leo, pada Jumat (6/11/2020).
Dari hasil interogasi, kata Leo, jaringan ini ternyata sudah beroperasi selama setahun ini. Mereka mendapat pasokan barang dari seorang inisial EK dan TF yang kini menjadi buruan petugas alias DPO.
Dalam operasinya, sistem peredaran sindikat ini menggunakan sistem ranjau. Keenam tersangka inilah yang bertugas menaruh paketan ganja di titik yang sudah ditentukan.
Akibat perbuatannya, keenam kurir ganja ini akan dijerat pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
ADVERTISEMENT