Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Rektor Unikama: Mahasiswa PPG Harus Punya Komitmen Kuat Sebagai Guru
30 Agustus 2022 19:01 WIB
·
waktu baca 2 menitPada Orientasi Mahasiswa PPG dalam Jabatan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penegasan itu disampaikan saat memberikan sambutan selamat datang dalam orientasi mahasiswa PPG Daljab kategori 2, Rabu (24/8/2022).
Kegiatan yang berlangsung hybrid di Hotel Savana, Malang ini, dikemas dalam kuliah tamu sebagai salah satu rangkaian kegiatan orientasi mahasiswa yang bertema Tantangan Pendidikan dan Pembelajaran di Era Revolusi Industri 4.0.
Tak hanya komitmen, menurut Pieter, mahasiswa PPG Daljab Unikama juga harus mengenal nilai-nilai profesi. "Mahasiswa PPG harus memiliki komitmen yang kuat sebagai seorang pendidik atau guru yang diguguh dan ditiru." ujarnya.
Pada kesempatan itu hadir Drs. Choirul Hudha, Msi, sebagai pembicara pada kuliah tamu tersebut. Dosen yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor I Unikama ini memaparkan tentang Guru Profesional.
"Guru yang baik menyadari kesenjangan antara apa yang diinginkan dengan apa yang ada pada dirinya, kemudian menyadari kesalahannya ketika memang bersalah," terangnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Koordinator PPG Unikama, Dr. Nurul Ain, MSi, menambahkan, orientasi mahasiswa PPG Daljab kategori 2 diikuti sebanyak 208 peserta. Jumlah tersebut terbagi dalam 4 bidang.
Yakni 105 mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), 35 mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), 34 mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris, dan 34 mahasiswa Pendidikan Bahasa Indonesia.
Tujuannya, untuk mengenalkan kepada mahasiswa tentang kampus Unikama terutama proses pembelajaran serta kurikulum PPG. Mahasiswa juga mendapat materi Learning Management System (LMS) yang akan digunakan dalam pembelajaran nantinya.
"Dengan diselenggarakannya orientasi ini, mahasiswa tidak mengalami kesulitan dalam melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan PPG yang akan diselenggarakan" terangnya.
Live Update
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 2 Januari 2025, 17:41 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini